Landasan Hukum Pemberian Remisi Susrama Dinilai Bermasalah
Jumat, 8 Februari 2019 | 21:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, narapidana pembunuhan berencana jurnalis Harian Radar Bali AA Bagus Narendra Prabangsa dinilai memiliki landasan hukum yang bermasalah.
Remisi terhadap Susrama yang tertuang dalam Keppres 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara berlandaskan Keppres 174/1999 tentang Remisi. Namun, Keppres 174/1999 dinilai bertentangan dengan UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan dan PP 32/1999 tentang Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Hal ini lantaran dalam UU 12/1995 dan PP 32/1999 disebutkan remisi merupakan pengurangan masa hukuman. Sementara Keppres 174/1999 yang menjadi landasan remisi Susrama, remisi menjadi mengubah pidana dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara.
"Di Keppres 174 Tahun 1999 memang ada bentuk remisi yang mengubah (bentuk pidana), walaupun secara konseptual ini berbeda sama sekali dari apa yang diatur oleh UU," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat-UGM) Oce Madril dalam diskusi 'Menyoal Kebijakan Remisi dalam Sistem Hukum Indonesia', yang dihadiri Beritasatu.com, di Jakarta, Kamis (7/2).
Oce menegaskan, perubahan jenis hukuman merupakan konsep grasi, dan bukan remisi. Untuk itu, Oce mengatakan, Keppres 174/1999 yang menjadi akar polemik pemberian remisi terhadap Susrama perlu dicarikan solusinya.
"Jadi menurut saya bagaimanapun persoalan hulu ini harus dibicarakan juga," katanya.
Sistemik
Hal senada dikatakan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dikatakan, terdapat kesalahpahaman dalam memaknai arti remisi pada sistem hukum di Indonesia. Dikatakan, remisi merupakan pengurangan masa menjalani hukuman.Sementara dalam sistem hukum, remisi kerap diartikan sebagai pengurangan hukuman atau perubahan hukuman.
"Untuk hukumannya tidak berubah, karena itu merupakan yuridiksi dari pengadilan. Ini yang sering keliru," kata Fickar.
Fickar menegaskan, hukuman yang diputuskan oleh Pengadilan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun termasuk Presiden. Hukuman dapat berubah dengan putusan pengadilan lainnya.
Presiden, kata Fickar dapat masuk ke ranah yudikatif dengan amnesti, abolisi, dan grasi. Selain dari itu, eksekutif dalam hal ini Presiden tidak dapat masuk ke ranah kehakiman.
Untuk itu, Fickar menegaskan, remisi terhadap Susrama yang mengubah hukuman seumur hidup menjadi hukuman sementara merupakan kekeliruan yang sistemik. Remisi tersebut telah keliru dari landasan hukumnya, yakni Keppres 174/1999. Pasal 9 Keppres 174/1999 menyebutkan narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 tahun berturut-turut serta berlakukan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun.
"Meski secara persyaratan formal dan materiil memenuhi, ada Keppres-nya (Keppres 174/1999), tapi Keppres-nya juga salah kaprah. Penerbitan Keppres ini sudah salah mengubah dari seumur hidup ke pidana tertentu sudah keliru. Sering saya sebut, kekeliruan sistemik. Kekeliruan yang dilahirkan dari pengaturan yang keliru," tegasnya.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Hukum meminta Presiden mencabut remisi kepada Susrama. Selain berlandaskan hukum yang keliru, remisi tersebut mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




