Pernyataan Amien Rais Tergolong Pidana Penghinaan terhadap Peradilan

Senin, 1 April 2019 | 19:34 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Amien Rais.
Amien Rais. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com- Pernyataan politikus senior PAN, Amien Rais yang menyebut lebih mengandalkan people power dibandingkan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terjadi kecurangan dalam Pemilu 2019 dinilai sebagai tindak pidana penghinaan pada peradilan atau contempt of court. Hal ini lantaran pernyataan tersebut telah merendahkan kewibawaan MK sebagai lembaga peradilan.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono mengatakan, mengajukan perselisihan hasil pemilu merupakan hak setiap peserta pemilu. Hak tersebut dapat dipergunakan atau tidak. Namun, yang menjadi persoalan, dalam pernyataannya Amien Rais tidak akan menggunakan hak tersebut lantaran menilai gugatan ke MK tidak berguna.

"Kalau dia tidak mau menggunakan hak ya sudah. 'Kami tidak mau menggunakan hak kami'. Selesai. Tidak ada konsekuensi hukum apapun. Tapi kalau kemudian kami tidak mau menggunakan ini karena menyebut 'MK dianggap tidak netral, tidak akan mampu menyelesaikan, tidak berguna, disitu mengandung muatan penghinaan pada badan peradilan, yaitu MK," kata Bayu kepada Beritasatu.com, Senin (1/4/2019).

Bayu meminta setiap pihak untuk memahami institusi peradilan berbeda dengan institusi lainnya. Kehormatan dan kewibawaan peradilan harus dijaga karena diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk memutuskan segala sengketa dan perselisihan yang ada di masyarakat. Untuk itu, UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan segala bentuk intervensi terhadap jalannya peradilan itu perbuatan yang dilarang dan bisa masuk pada kategori pidana.

Hanya saja, Bayu mengakui, pidana penghinaan pada badan peradilan saat ini masih sebatas di dalam proses persidangan, seperti seorang jaksa, terdakwa, atau advokat yang mengina hakim atau mempertanyakan kemandirian hakim dan lainnya di persidangan.

"Tapi khusus untuk penghinaan peradilan di luar persidangan memang belum ada hukum kita yang mengatur," katanya.

Meski demikian, Bayu memaparkan, dengan pernyataannya tersebut, Amien Rais dapat dijerat menggunakan Pasal 207 KUHP yang menyatakan, 'Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Hal ini lantaran pengadilan seperti MK merupakan badan umum.

"Pengadilan itu kan badan umum, badan negara. MK pernah menguji pasal itu dan menurut MK pasal itu masih berlaku. Jadi kalaupun mau diarahkan pidana contempt of court bisa menggunakan pasal 207 karena jelas-jelas mempermalukan pengadilan di depan khalayak, di depan umum dengan maksud menyerang kehormatan pengadilan. Pasal itu yang bisa digunakan," katanya.

Bayu menyatakan, Pasal 207 KUHP bukanlah delik aduan. Dengan demikian, pihak kepolisian dapat memproses tanpa harus menunggu pengaduan masyarakat. Namun, Bayu mengatakan, kepolisian memiliki pertimbangan tersendiri dalam memproses kasus semacam ini, termasuk mempertimbangkan kondusifitas masyarakat.

"Siapa tahu Amien Rais ingin mancing-mancing saja agar dia diproses hukum sehingga nanti punya alibi dan sebagainya. Saya pikir apakah bisa dijerat pidana bisa, tapi keputusan akhir kembali ke penyidik apakah ini perlu atau tidak," jelasnya.

Terlepas dari persoalan ada atau tidaknya dugaan contempt of court, Bayu mengungkapkan penyesalannya atas pernyataan Amien Rais. Hal ini lantaran Amien Rais yang saat itu menjabat Ketua MPR merupakan salah satu tokoh yang turut melahirkan MK. Sebagai tokoh yang turut melahirkan MK, Amien Rais seharusnya memahami kehadiran MK dalam mengadili sengketa pemilu adalah untuk mencegah sengketa politik atas hasil pemilu agar tidak terjadi kebuntuan konstitusional.

Untuk itu sengketa politik ini diselesaikan menjadi sengketa hukum, diperiksa dengan cara-cara hukum, dan hasilnya bersifat final sehingga kemudian jaminan keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara pasca pemilu akan terus berjalan.
"Secara garis besar tentu kita sesalkan Amien Rais yang ikut melahirkan MK dan memahami sistem ketatanegaraan kita dimana MK lahir untuk mencegah terjadinya sengketa politik agar menjadi sengketa hukum," katanya.

Bayu khawatir pernyataan Amien Rais yang tidak mempercayai MK dan memilih menggerakkan massa akan menimbulkan dampak besar. Tak tertutup kemungkinan dengan pernyataan Amien Rais ini, peserta pemilu yang tak puas dengan hasil pemilu memilih menggerakkan massa ketimbang menyelesaikannya di MK. Padahal, kata Bayu, MK telah terbukti dan teruji dalam menangani sengketa Pemilu dan Pilpres sejak 2004. Bahkan, pada Pemilu 2014, Prabowo Subianto yang saat itu berpasangan dengan Hatta Rajasa memilih mengajukan gugatan ke MK, meskipun pada akhirnya MK menolak gugatan Prabowo-Hatta karena tidak bisa membuktikan gugatannya.

"Bayangkan jika semua berpikir seperti Amien Rais. Tidak terima dengan hasil pemilu lalu menggerakkan masyarakat, menggerakkan massa yang ada kerusuhan dimana-mana. Pernyataan ini berbahaya, bahkan sebagian orang mengatakan ke arah makar. Ajakan untuk makar," ungkapnya.

Menyikapi pernyataan Amien Rais ini, Bayu meminta seluruh penyelenggara negara baik di tingkat pusat maupun daerah untuk fokus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai tuduhan seperti yang dilontarkan Amien Rais menurunkan motivasi para penyelenggara negara. Apalagi, berdasarkan sejumlah survei, sebagian besar masyarakat masih mempercayai kinerja KPU, Bawaslu dan penyelenggara pemilu lainnya untuk menyelenggarakan pemilu yang baik, netral dan terpercaya.

"Itu hasil survei bukan saya yang bicara. Mayoritas masyarakat kita. Kalau pernyataan Amien Rais anggap saja itu itu pernyataan sebagian dari beberapa orang yang tidak merepresentasikan seluruh harapan masyarakat bahwa KPU, Bawaslu dan penyelenggara yang lain itu mampu bersikap netral dalam pemilu kali ini," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon