Neneng Hanya Bantu Pengadaan Alat Tulis Kantor

Senin, 18 Juni 2012 | 15:17 WIB
SM
B
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan listrik PLTS tahun 2008, Neneng Sri Wahyunidikawal petugas penyidik KPK saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan korupsi di Jakarta.FOTO: Yudhi Sukma Wijaya/JAKARTA GLOBE
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan listrik PLTS tahun 2008, Neneng Sri Wahyunidikawal petugas penyidik KPK saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan korupsi di Jakarta.FOTO: Yudhi Sukma Wijaya/JAKARTA GLOBE
"Beliau (Neneng) mengatakan tidak pernah aktif di PT Anugerah Nusantara. Beliau hanya dimintai oleh Nazaruddin untuk membantu menyiapkan alat tulis kantor di PT Anugerah."

Tersangka kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni mengaku tidak pernah aktif dalam Permai Grup maupun PT Anugerah Nusantara.

"Beliau (Neneng) mengatakan tidak pernah aktif di PT Anugerah Nusantara. Beliau hanya dimintai oleh Nazaruddin untuk membantu menyiapkan alat tulis kantor di PT Anugerah," kata kuasa hukum Neneng Junimar Girsang di kantor  KPK, Jakarta, Senin (18/6).
 
Menurut Junimart, pada 2006, ketika PT Anugerah Nusantara masih baru berdiri, Neneng pernah diminta tolong oleh Nazaruddin, yang merupakan pemilik perusahaan tersebut.
 
Sebelumnya, mantan wakil direktur Permai Grup, Yulianis mengatakan bahwa Neneng adalah atasannya di grup perusahaannya. Neneng menjadi Direktur Keuangan Permai Grup, yang berawal dari Anugerah Grup.
 
Sementara itu, soal posisi di Grup Permai, terdakwa kasus Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin telah mengakui bahwa dirinya adalah pemilik perusahaan tersebut, sejak di Pekanbaru, Riau hingga ke Jakarta.
 
Tetapi, menurut Nazaruddin, pada 2007 saham PT Anugerah Nusantara miliknya dijual ke Anas Urbaningrum. Sehingga, kepemilikan beralih kepada pria yang kini duduk sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
 
Seperti diketahui, KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka pada 10 Agustus 2011. Ia diduga memperkaya diri sendiri atau korporasi, yang merugikan Negara dalam pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2008.

Neneng diduga menggunakan bendera perusahaan lain untuk mengerjakan proyek senilai Rp8,9 miliar tersebut. Kemudian, ia mensubkontrakkan ke perusahaan lain lain.
 
Neneng dan Nazaruddin diduga menerima Rp 2,7 miliar dari proyek pengadaan dan supervisi PLTS tersebut.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon