Pengacara Sebut Penangkapan Romahurmuziy Tak Sah

Senin, 6 Mei 2019 | 17:28 WIB
AH
B
Penulis: Aichi Halik | Editor: B1
Pengacara Romahurmuziy bersiap mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019. Sidang tersebut beragendakan membacakan permohonan atau gugatan yang sebelumnya diajukan oleh mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pengacara Romahurmuziy bersiap mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2019. Sidang tersebut beragendakan membacakan permohonan atau gugatan yang sebelumnya diajukan oleh mantan Ketum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim pengacara tersangka kasus dugaan suap, Romahurmuziy (Rommy), yang dipimpin oleh Maqdir Ismail menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak sah.

Hal tersebut disampaikan dalam poin permohonan praperadilan yang dimohonkan Rommy terhadap KPK.

Maqdir menilai penyadapan yang dilakukan KPK tidak didasari adanya surat perintah kepada penyelidik dari pimpinan KPK. Oleh karenanya penyadapan dianggap tidak sah.

"Ada penyelidikan dan penyadapan yang dilakukan KPK tanpa ada surat perintah, kami dapatkan informasi terutama pada percakapan tanggal 6 Februari 2019 pada pukul 08.00 pagi," ujar Maqdir dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Maqdir menilai KPK tidak sesuai prosedur dalam menetapkan Rommy tersangka. Sebab, OTT yang dilakukan terhadap Rommy tidak didahului penyelidikan, penyidikan, dan perolehan barang bukti yang cukup secara sah.

"Sehingga ketika penyelidik melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan, tanpa adanya surat perintah dari pihak yang berwenang, maka tindakan penyelidik yang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan tersebut tidak sah dan dilakukan tidak berdasarkan atas hukum. Oleh karenanya mempakan tindakan ilegal," kata Maqdir.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon