Bawaslu Terima 15.052 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2019
Selasa, 28 Mei 2019 | 19:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Fritz Edward Siregar menyatakan pihaknya telah menerima 15.052 dugaan pelanggaran Pemilu 2019, hingga 28 Mei 2019. Dugaan pelanggaran pemilu tersebut terdiri dari 1.581 laporan dan 14.462 temuan.
"Laporan itu artinya dari masyarakat. Sedangkan temuan adalah hasil temuan pengawas di lapangan, di TPS," kata Fritz dalam acara diskusi dan buka puasa bersama media di Mellenium Hotel, Jakarta, Selasa (28/5).
Dari 15.052 dugaan pelanggaran, yang terbanyak adalah pelanggaran administrasi sebanyak 12.138 pelanggaran. Kemudian disusul pelanggaran hukum lain sebanyak 1.096 pelanggaran, kategori bukan pelanggaran sebanyak 980, pelanggaran pidana sebanyak 533, pelanggaran etik sebanyak 162 dan pelanggaran masih dalam proses sebanyak 148 pelanggaran.
"Data temuan pelanggaran tertinggi yang didapatkan Bawaslu berasal dari Provinsi Jawa Timur sebanyak 10.066 temuan, disusul Sulawesi Selatan 806 temuan, Jawa Barat 582 temuan, Sulawesi Tengah 475 temuan dan Jawa Tengah 475 temuan," beber dia.
Sedangkan data laporan tertinggi yang diterima Bawaslu yakni dari Sulawesi Selatan 215 laporan, Papua 145 laporan, Jawa Barat 141 laporan, Jawa Tengah 127 laporan dan Aceh 95 laporan.
"Terkait pelanggaran pidana, terdapat 114 putusan yang terdiri 106 putusan inkrah sedangkan 8 putusan lainnya banding," tutur dia.
Lebih lanjut, Fritz mengatakan jenis pelanggaran pidana yang sudah diputuskan antara lain, keterlibatan ASN, TNI/Polri dalam kampanye, kampanye di luar jadwal, kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan peserta pemilu, penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan pendidikan, peserta pemilu dan tim kampanye melanggar larangan kampanye, melibatkan orang yang dilarang dalam kampanye.
"Juga terdapat pelanggaran larangan kampanye, pemalsuan dokumen, politik uang, mengacaukan kampanye, merusak alat peraga kampanye,memberikan suara lebih dari satu kali di TPS dan menyebabkan suara seseorang tidak bernilai," pungkas dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




