Food Station Tjipinang Jaya Selesaikan Wajib Tanam Bawang Putih
Rabu, 29 Mei 2019 | 22:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Untuk mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH) bawang putih dari Kementerian Pertanian (Kemtan), PT Food Station Tjipinang Jaya telah memenuhi kewajiban tanam bawang putih di lahan seluas 167 hektar.
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Arief Prasetyo, mengatakan, RPIH tidak akan keluar dari Kemtan bila wajib tanam tidak dilakukan. Karena itu, pihaknya telah menyelesaikan kewajiban tanam bawang pada tahun 2018. Sehingga RPIH dapat dikeluarkan oleh Kemtan untuk mendapatkan Surat Pengajuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemdag).
"Kita sudah menyelesaikan kewajiban tanam bawang putih seluas 167 hektar pada tahun 2018," kata Arief Prasetyo kepada Beritasatu.com, Rabu (29/5/2019).
Bawang putih ditanam antara lain di Demfarm Bawang Putih Kabupaten Cianjur. Kemudian di Bogor (Jawa Barat), Temanggung (Jawa Tengah), Kerinci (Jambi) dan Banjarnegara (Jawa Tengah).
Dengan memenuhi wajib tanam bawang putih, maka RPIH dikeluarkan dengan rekomendasi kuota sebesar 20.000 ton bawang putih. Namun, dalam pengajuan impor, Kemdag menyetujui kuota bawang Putih sebanyak 15.000 ton untuk DKI Jakarta di tahun 2019.
"Tahun lalu persetujuan impor 10.000 ton. Tahun 2019 ini, mendapatkan persetujuan impor dari Kemdag 15.000 ton," ujar Arief Prasetyo.
Ditempat terpisah, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Mohammad Ismail Wahab, mengatakan, syarat diterbitkan RPIH selain melakukan mekanisme wajib tanam. Tetapi juga bisa melalui penugasan kepada BUMN untuk tujuan stabilitasi pasokan dan harga.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 tahun 2017 tentang RPIH, pelaku usaha impor yang telah menerima RPIH diwajibkan memproduksi bawang putih di dalam negeri sekurang-kurangnya lima persen dari pengajuan RPIH," kata Mohammad Ismail Wahab dalam acara Bincang Asik Pertanian Indonesia (Bakpia) di Sukabumi, Rabu (29/5/2019).
Terhadap importir yang tidak menyelesaikan kewajiban tanamnya sesuai batas waktu yang ditentukan, yaitu satu tahun sejak tanggal penerbitan RPIH, maka tidak dilayani pengajuan RPIH periode berikutnya.
"Wajib tanam bawang putih importir lama adalah 10 persen dari lima persen pengajuan RPIH. Sedangkan importir baru wajib tanam bawang putih 25 persen dari pengajuan RPIH," terang Mohammad Ismail Wahab.
Dengan kata lain, bila DKI diberikan RPIH sebesar 20.000 ton, maka lima persennya adalah 1.000 ton harus dari bawang putih lokal. Dari jumlah tersebut, 10 persennya atau 100 ton harus dihasilkan melalui mekanisme wajib tanam.
Dijelaskannya, RPIH 2017 telah diterbitkan kepada 81 importir dengan luas wajib tanam seluas 8.335 hektar. Namun yang terealisasi baru seluas 2.438 hektar.
Kemudian RPIH 2018 diterbitkan kepada 82 importir dengan luas wajib tanam seluas 7.884 hektar, yang terealisasi tanam seluas 2.892 hektar.
"Sampai dengan tanggal 29 Mei 2019, RIPH 2019 yang telah diterbitkan bagi 30 importir dengan luas wajib tanam seluas 3.215 hektar, dan baru terealisasi seluas 867 hektar," terang Mohammad Ismail Wahab.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian terhadap seluruh pelaku usaha penerima RIPH tahun 2017, terdapat 38 pelaku usaha impor yang tidak menyelesaikan kewajiban tanamnya sampai batas akhir yang ditentukan, yaitu 31 Desember 2018.
Selain itu, terdapat lima importir bawang putih yang sempat tersandung persoalan hukum di aparat penegak hukum. Sehingga tidak dilayani permohonan RIPH.
"Tahun 2018 ini, terdapat 10 importir yang melakukan impor bawang putih tidak sesuai dengan ketentuan Kemtan Nomor 105 tahun 2017," papar Mohammad Ismail Wahab.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




