Pengacara Nilai Penetapan Tersangka Sjamsul Nursalim Janggal

Selasa, 11 Juni 2019 | 16:57 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara senior Maqdir Ismail menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) sangat janggal dan tidak masuk akal.

Maqdir mengklaim pemerintah dan SN telah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 1998 lalu.

Saat itu, Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali BDNI. Selanjutnya, setahun kemudian atau pada 1999, kaya Maqdir perjanjian MSAA itu telah terpenuhi atau closing yang disahkan dengan penerbitan Surat Release and Discharge (pembebasan dan pelepasan) serta dikukuhkan dengan Akta Notaris Letter of Statement yang pada intinya menyatakan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul telah terselesaikan, serta membebaskan dan melepaskan SN dan afiliasinya dari segala tindakan hukum yang mungkin ada sehubungan dengan BLBI dan hal terkait lainnya.

Pemenuhan kewajiban SN juga sudah dikonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya pada tahun 2002. Untuk itu, Maqdir mengaku heran dengan langkah KPK menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka.

"Dengan demikian sejak tahun 1998-1999 seluruh aset termasuk hutang petambak Dipasena telah sepenuhnya milik dan di bawah kendali pemerintah. Apakah akan diberikan keringanan (haircut), dihapuskan, ataupun dijual sudah sepenuhnya kewenangan pemerintah, bukan lagi kewenangan SN. Sekarang, mengapa urusan hapus atau tidak menghapus utang petambak Dipasena kembali dikait-kaitkan dengan SN?" kata Maqdir melalui siaran pers, Selasa (11/6/2019).

Maqdir melihat penetapan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dihukum 15 tahun pidana penjara karena dianggap telah secara salah menghapuskan utang petambak Dipasena kepada BDNI pada tahun 2004. Padahal kata Maqdir, sebelum maupun sesudah 2004, BPK telah mengonfirmasi Sjamsul memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian MSAA yang dibuat bersama pemerintah pada 1998. Dengan demikian, Maqdir menyatakan penetapan tersangka terhadap Sjamsul dan Itjih bersumber dari SKL yang merupakan tindakan administratif dari pimpinan BPPN.

"Selain itu, kalau terjadi kerugian negara akibat penjualan aset Dipasena, dapat dipastikan hal itu terjadi bukan atas persetujuan Bapak dan Ibu Sjamsul Nursalim," tegasnya.

Dikatakan Maqdir, kesimpulan laporan audit investigatif BPK pada 2002 yang menyatakan seluruh kewajiban Sjamsul berdasarkan MSAA telah seluruhnya diselesaikan, serta menegaskan pemberian Surat Release and Discharge dan Akta Notaris Letter of Statement. Selain itu, Laporan Audit BPK pada tahun 2006 mengonfirmasi Sjamsul layak menerima SKL karena telah memenuhi semua kewajiban berdasarkan MSAA. Maqdir mengaku heran lantaran KPK mengabaikan laporan audit BPK 2002 dan 2006 tersebut. Apalagi, KPK kemudian meminta BPK melakukan audit investigatif pada 2017 yang hasilnya bertentangan dengan audit BPK pada 2002 dan 2006.

"Maka sangat mencurigakan mengapa KPK mengabaikan kedua laporan audit tersebut, dan malah meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan kembali pada Agustus 2017. Di mana BPK lalu menerbitkan laporan audit Investigasi dengan hanya mendasarkan pada alat bukti, data, dan informasi sepihak dari KPK. Kesimpulan Audit BPK 2017 ini sama sekali bertentangan dengan kesimpulan kedua laporan audit BPK sebelumnya. Permintaan pemeriksaan ulang itu patut diduga dengan tujuan untuk mendukung argumentasi dan tuduhan KPK," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun dari penerbitan SKL BLBI.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon