Pengacara Klaim Sjamsul Tak Pulang Bukan Karena Kasus BLBI

Rabu, 19 Juni 2019 | 18:34 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Maqdir Ismail.
Maqdir Ismail. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Advokat Maqdir Ismail mengatakan, pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim tak pulang ke Indonesia bukan lantaran kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang kini menjeratnya sebagai tersangka.

Maqdir merupakan kuasa hukum Sjamsul terkait gugatan perdata terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor BPK di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Maqdir menyebut kliennya tersebut memilih menetap di Singapura lantaran kesehatannya.

"(Kesehatan) Itu yang pokok bukan persoalan kekhawatiran menghadapi perkara. Selama ini karena soal kesehatan. Ya tentu saja pulang atau tidak tergantung kesehatan beliau apakah memang oleh dokter boleh untuk pulang atau tidak pulang itu yang saya tahu," kata Maqdir dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Kesehatan pula yang menjadi alasan Sjamsul meninggalkan Indonesia dan memilih menetap di Singapura sejak sekitar tahun 2001. Maqdir mengklaim Sjamsul sebenarnya ingin pulang ke Indonesia.

"Kalau ditanya pengen pulang atau tidak, dalam pembicaraan terakhir bahwa beliau itu pengen pulang tetapi yang jadi problem adalah apakah kepulangan itu akan baik atau tidak terhadap kesehatan," katanya.

Diketahui, KPK telah tiga kali melayangkan surat panggilan permintaan keterangan terhadap Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim terkait penyelidikan kasus SKL BLBI. Namun, hingga KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka, pasangan suami istri tidak pernah memenuhi panggilan lembaga antikorupsi. KPK pun telah bersiap menempuh peradilan in absentia jika Sjamsul dan Itjih tak kunjung koperatif selama proses penyidikan.

Menanggapi hal ini, Maqdir mengaku belum dapat memastikan apakah Sjamsul akan hadir atau tidak jika dipanggil dalam proses penyidikan maupun persidangan. Hal ini lantaran hingga kini, Maqdir mengaku belum mendapat surat kuasa dari Sjamsul terkait perkara korupsi SKL BLBI. Namun, Maqdir mengklaim, Sjamsul merupakan orang yang taat hukum.

"Sepanjang yang kami tahu beliau orang yang taat terhadap hukum. Selama ini dengan segala pemberitaan beliau tidak persoalkan atau melawan kebijakan yang diambil pemerintah karena sudah selesiakan kewajiban-kewajibannya sesuai dengsn MSAA," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.

Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon