Kasus BLBI, Otto dan Maqdir Akui Belum Jadi Kuasa Hukum Sjamsul

Rabu, 19 Juni 2019 | 19:38 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Otto Hasibuan
Otto Hasibuan (Antara Foto / Prasetyo Utomo)

Jakarta, Beritasatu.com - Dua Advokat senior Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail mengakui belum mendapat surat kuasa dari pengusaha Sjamsul Nursalim dalam menghadapi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjeratnya sebagai tersangka. Otto dan Maqdir mengaku menjadi kuasa hukum Sjamsul terkait gugatan perdata yang diajukannya terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditor BPK di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Saya sendiri seperti sudah dibaca di media massa dari awal saya kuasa di dalam perkara di Tangerang. Kalau saya bilang saya kuasa (terkait kasus BLBI) itu melanggar etika profesi. Sampai sekarang saya belum menerima kuasa menangani perkara pidana," kata Otto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Otto dan Maqdir merupakan dua advokat yang kerap menyampaikan keterangan terkait kasus SKL BLBI yang kini menjerat Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Otto mengaku memberikan keterangan lantaran kasus SKL BLBI berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan pihaknya di PN Tangerang.

Diketahui, Sjamsul melalui kuasa hukumnya menggugat BPK dan auditor BPK I Nyoman Wara ke PN Tangerang atas laporan investigatif BPK terkait kerugian negara dalam kasus korupsi SKL BLBI yang kini menjeratnya. Dalam gugatan yang sidang perdananya bakal digelar PN Tangerang pada Rabu (12/6) besok tersebut, Sjamsul menduga pihak BPK tidak berpegangan pada prinsip obyektif, independen dan tidak memenuhi standar pemeriksaan audit sebagaimana mestinya.

"Penjelasan kami, gugatan kami di PN Tangerang itu sangat berkaitan dengan MSAA dan itulah sebabnya kami selalu bisa jelaskan seperti hari ini juga yang kita jelaskan berkaitan dengan MSAA. Tapi soal dengan pidananya sendiri, tentunya saya tidak bisa berkomentar. Kalau saya berkomentar, saya menjawab tanpa kuasa tentu itu melanggar etika profesi yang saya miliki," katanya.

Hal senada dikatakan Maqdir Ismail. Maqdir mengaku baru mendapat kuasa terkait gugatan perdata di PN Tangerang. Lantaran belum mendapat kuasa terkait penyidikan SKL BLBI, Maqdir mengaku tak dapat membantu KPK menghadirkan Sjamsul terkait penyidikan kasus dugaan korupsi SKL BLBI.

"Sampai sekarang kita belum ditunjuk jadi kuasa hukum. Sehingga kalau ada pihak KPK mencoba menghubungi kami pasti kita tidak bisa membantu mereka," kata Maqdir.

Maqdir mengaku memberikan keterangan mengenai SKL BLBI untuk menyeimbangkan keterangan yang disampaikan KPK. Hal ini lantaran Maqdir menilai adanya ketidakseimbangan dalam pemberitaan mengenai kasus korupsi SKL BLBI.

"Begini mungkin memang kesan apa yang saya sampaikan ke pewarta menjawab pernyataan dari pihak di KPK ya. Nah ini perlu disampaikan karena kami merasa ada ketidakseimbangan dalam pemberitaan. Oleh karena itu dengan apa-apa yang kami sampaikan itu sebenarnya adalah cara kami untuk memberikan keterangan yang seimbang terhadap kondisi pak Nursalim itu satu," katanya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (F-5)



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon