Tiga Pekan Buron, Kejari Kota Bogor Tangkap Tersangka Korupsi Pilkada 2018
Kamis, 25 Juli 2019 | 20:41 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri Kota Bogor akhirnya berhasil menangkap MH, tersangka dugaan pendanaan fiktif KPUD Kota Bogor. Tersangka MH ditangkap di kediamannya di Gunungsindur, Kabupaten Bogor, setelah tiga pekan buron.
Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade S Nainggolan mengatakan, MH ditangkap setelah tiga minggu diburu oleh Kejari sejak ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ditangkap dari dinyatakan DPO itu hampir tiga mingggu.Setelah kita nyatakan DPO kita lakukan pergerakan tersendirilah ketika kita dapat info A1 keberadaannya kita tangkap," ujar Rade, Kamis (25/7/2019).
MH ditangkap di kediamannya di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Saat ditangkap MH tengah berada di kamarnya ditemani anak dan istrinya.
"Sekitar jam 14.15 WIB, tim pidsus Kejari Kota Bogor telah berhasil menangkap MH di rumahnya di Gunung Sindur. Ketika ditangkap di rumah ada anak dan istrinya dan pada saat itu juga kita sita rumah dan bangunan," ungkap Rade.
Dia mengatakan, sebelum kembali ke Gunung Sindur, MH mengaku sempat kabur ke Boyolali dengan alasan menjenguk keluarga yang sakit.
"Kenapa dia lari, tadi dia gak banyak bicara, dia bilang dia takut dan tapi dia sudah tahu dia DPO, takut aja," kata Rade.
MH ditetapkan DPO pada 7 Juli 2019 setelah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik. Dalam kasus ini, MH selaku ketua kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) sekretariat KPU diduga terlibat dalam pencairan dua kegiatan fiktif pada Pilkada Kota Bogor 2018.
Tersangka, sambung Rade, memiliki peran mengatur pelelangan dan membuat proyek fiktif diluar kegiatan resmi KPUD. Akibat perbuatannya, MH dijerat pasal 2 dan 3 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




