Pansel Capim KPK Dinilai Belum Jawab Keraguan Publik
Kamis, 1 Agustus 2019 | 20:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar Hukum Tata Negara Bayu Dwi Anggono menilai panitia seleksi calon pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) belum mampu menjawab keraguan publik. Seharusnya, kata Bayu, mereka mampu bekerja dengan baik agar menepis keraguan publik yang sudah ada sejak awal pembentukannya.
"Nyatanya pansel sampai sejauh ini belum berhasil untuk menyakinkan publik bahwa mereka adalah tim yang tepat untuk dapat menghasilkan capim KPK yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujar Bayu, saat dihubungi Beritasatu.com, Kamis (1/8/2019).
Menurut Bayu, pansel KPK memang sejak awal pembentukannya telah menimbulkan banyak keraguan. Salah satunya, terkait beberapa figur yang ada dalam pansel yang memiliki rekam jejak kurang baik dari sisi etika sebagai penyelenggara negara maupun dalam mendukung agenda negara untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Ketika di awal banyak keragu-raguan publik dan kritik publik atas komposisi pansel ini, maka seharusnya pansel menjawab kritik itu dengan kinerja yang baik sehingga publik secara pasti perlahan menjadi tidak memiliki keraguan lagi dan menjadi percaya dengan Pansel. Tetapi nyatanya tidak seperti itu," katanya.
Bayu menilai, tindakan pansel untuk tidak menerapkan syarat adanya kewajiban lapor LHKPN bagi capim KPK yang berasal dari penyelenggara negara sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 29 huruf k UU KPK merupakan salah satu bukti bahwa kinerja Pansel belum sebagaimana mestinya.
"Sikap pansel yang menolak masukan masyarakat sipil soal syarat LHKPN ini semakin menunjukkan pansel tidak terbuka terhadap segala masukan publik," tutur dia.
Padahal, lanjutnya, jika dibaca menggunakan penafsiran gramatikal maka ketentuan Pasal 29 huruf k UU KPK sudah terang benderang maknanya. Pasal 29 huruf k menyebutkan untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, yakni mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maksud Pasal 29 huruf k adalah untuk dapat diangkat jadi pimpinan KPK, seseorang harus memenuhi persyaratan yang salah satunya adalah melaporkan LHKPN secara rutin.
"Dalam memahami Pasal 29 itu harus dikaitkan dengan pasal berikutnya, yaitu Pasal 30 UU KPK yang menjelaskan bagaimana proses seleksi calon pimpinan KPK. Pasal 29 bicara persyaratan, Pasal 30 itu bicara bagaimana proses rekrutmen terhadap calon pimpinan KPK yang itu harus memenuhi syarat di Pasal 29 UU KPK," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




