Pembahasan soal Audit BPK
Pakar: Pernyataan Capim KPK I Nyoman Wara Bertentangan dengan Hukum
Jumat, 30 Agustus 2019 | 09:33 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum administrasi negara I Gde Pantja Astawa menilai, pernyataan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Nyoman Wara di depan panel seleksi Capim KPK bahwa ia tidak perlu melakukan konfirmasi kepada auditee dalam melaksanakan tugas audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), adalah tidak benar. Hal itu juga bertentangan dengan ketentuan Undang-undang dan peraturan BPK yang berlaku.
"Berdasarkan asas asersi pemeriksaan, auditor BPK harus mengkonfirmasi pihak yang diperiksa (auditee) dalam pemeriksaan, baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang antara lain dalam bentuk pemeriksaan investigatif," ujar Pantja yang juga Guru Besar Hukum Administrasi Negara Unibersitas Padjajaran itu kepada media di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Menurut Panjta, pernyataan I Nyoman Wara tersebut bertentangan dengan UU 15 tahun 2006 tentang BPK (UU BPK) dan Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Pantja yang juga mantan anggota Majelis Kehormatan Kode Etik BPK menegaskan, dalam suatu pemeriksaan itu sekurang-kurangnya harus ada tiga unsur.
Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) harus diterbitkan lembaga berwenang, dalam hal ini BPK. Kedua, dia harus memperhatikan dan menjadikan SPKN sebagai dasar pemeriksaan. Ketiga, harus memperhatikan satu prinsip yaitu asas asersi. Asas asersi mewajibkan auditor memeriksa pihak yang diperiksa, karena yang diperiksa harus dikonfirmasi apapun jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK.
Maksudnya, agar pihak yang diperiksa memiliki kesempatan mengkaji, menelaah, dan membela diri. Asas ini mutlak dalam suatu pemeriksaan jenis apapun sesuai UU BPK.
"Kalau asas asersi ini tidak dipenuhi, saya berani katakan LHP dinyatakan batal demi hukum. Kenapa? karena norma UU menentukan demikian," katanya.
Sebelumnya, Capim KPK yang berasal dari BPK I Nyoman Wara menyatakan, audit BPK 2017 terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung sudah sesuai standar dan memang ada kerugian negara. Dari hasil audit Nyoman dalam kasus BLBI, terdapat kerugian negara sejumlah Rp 4,58 triliun.
Padahal, audit BPK sebelumnya yakni pada 2002 dan 2006 tidak menyatakan adanya kerugian negara. Bahkan, dalam audit BPK tahun 2006 dikatakan, Surat Keterangan Lunas (SKL) layak diberikan kepada Sjamsul Nursalim (SN).
Padahal, berdasarkan SPKN, audit BPK harus memperhatikan hasil audit BPK sebelumnya. Namun faktanya, dalam audit BPK 2017, I Nyoman Wara sama sekali tidak memperhatikan laporan audit BPK sebelumnya.
"Apakah masuk akal dari satu lembaga yang sama dapat mengeluarkan hasil audit investigasi yang saling bertentangan?" ucapnya.
Nyoman menjelaskan, perbedaan hasil itu didapat lantaran pada 2002 dan 2006, BPK melakukan audit kinerja. Sementara pada 2017, audit yang dilakukan merupakan audit investigasi.
Pantja menambahkan, dari data yang ia miliki, audit BPK 2002 adalah juga audit investigatif, bukan audit kinerja sebagaimana disampaikan Nyoman.
Nyoman juga mengakui, dalam audit BPK 2017, ia tidak melakukan konfirmasi terhadap pihak terperiksa karena dalam audit investigasi tidak perlu meminta tanggapan pihak terperiksa. Alasannya karena audit investigatif sifatnya rahasia, sehingga berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), tidak perlu dimintakan tanggapan.
Mengenai hal tersebut, Pantja menjelaskan, SPKN terdiri atas Kerangka Konseptual Pemeriksaan dan Pernyataan Standar Pemeriksaan (PSP). Adapun PSP terdiri atas tiga bagian yaitu PSP Nomor 100 tentang Standar Umum, PSP 200 tentang Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, dan PSP 300 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan.
Pantja menambahkan, apa yang disampaikan Nyoman hanyalah mendasarkan pada PSP 300 tentang Standar Pelaporan Pemeriksaan, paragraf 17, di mana untuk hasil akhir pemeriksaan dalam bentuk investigatif yang dituangkan dalam LHP memang tidak diperlukan tanggapan.
Namun, dalam proses pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dikemukakan Pasal 6 ayat (5) UU BPK dan Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2017, yakni pada Kerangka Konseptual Pemeriksaan, PSP 100, dan PSP 200, klarifikasi dan konfirmasi wajib dilakukan karena itu merupakan esensi dari suatu audit.
Hal ini juga ditegaskan dalam PSP 300 paragraf A4 bahwa pemeriksa harus menyajikan LHP secara seimbang dan tidak memihak.
"Bagaimana menyajikan LHP secara seimbang jika tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pihak terperiksa? Adalah sangat berbahaya apabila BPK dalam auditnya dibenarkan menyimpulkan pihak terperiksa telah merugikan keuangan negara tanpa melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang diperiksa. KPK merupakan salah satu objek yang diperiksa BPK, apakah KPK mau bila BPK menyatakan bahwa KPK telah merugikan keuangan negara tanpa diklarifikasi dan dikonfirmasi? Jadi apa yang disampaikan Nyoman di depan Pansel tidak sesuai dengan SPKN yang berlaku," tutur Pantja.
Dijelaskan, dalam kode etik BPK, dikatakan bahwa anggota BPK dan pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya harus independen, berintegritas dan profesional demi menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK.
Independensi diwujudkan dengan sikap pemeriksa yang tidak memihak. Integritas merupakan mutu atau sifat yang menunjukkan adanya sifat jujur dari seorang pemeriksa. Sedangkan profesional diwujudkan dari kemampuan dan keahlian pemeriksa dengan mendasarkan pada SPKN.
Di depan pansel Capim KPK, Nyoman mengakui bahwa audit BPK 2017, hanya didasarkan pada informasi/bukti dari satu sumber saja yaitu dari penyidik KPK, dan Nyoman juga mengakui tidak melakukan konfirmasi terhadap pihak terperiksa (auditee).
"Jadi silakan disimpulkan sendiri, apakah I Nyoman Wara telah melaksanakan pemeriksaan secara benar, independen, berintegritas dan profesional?" tambah Pantja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




