Capim KPK Nyoman Wara Dinilai Tidak Profesional soal Audit BLBI

Selasa, 3 September 2019 | 15:54 WIB
YS
B
Penulis: Yuliantino Situmorang | Editor: B1
I Nyoman Wara
I Nyoman Wara (bpk.go.id/istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Ahli pemeriksa keuangan dan mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Eko Sembodo menilai, pernyataan I Nyoman Wara di depan Pansel Capim KPK tidak benar dan menunjukkan audit yang dilakukannya terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak profesional.

Hal itu karena bertentangan dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Akibatnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak bisa digunakan.

Disebutkan, Nyoman selaku auditor BPK yang melakukan pemeriksaan investigasi terkait BLBI tidak berpedoman pada SPKN sesuai Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2017.

SPKN merupakan pedoman pemeriksaan yang wajib digunakan auditor BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksaan jenis apapun. Auditor yang melakukan pemeriksaan dengan bertentangan dengan SPKN dapat dikatakan tidak profesional.

"LHP itu menjadi tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat digunakan," kata Eko seperti keterangan tertulis yang diterima Beritasatu di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Sebelumnya, saat diuji di depan Pansel Capim KPK, Nyoman mengaku digugat Sjamsul Nursalim terkait pelaksanaan audit BLBI yang dilakukannya. Ia menegaskan, audit dilakukan sesuai aturan. Audit investigasi BLBI tahun 2017 menunjukkan adanya kerugian negara, berbeda dengan audit tahun 2002 dan 2006 yang menyebutkan tidak ada kerugian negara.

Nyoman beralasan, audit 2002 dan 2006 adalah audit kinerja, sedangkan audit investigatif yang ia lakukan pada 2017 untuk menghitung kerugian negara.

Dia mengatakan, dalam audit itu, ia hanya menggunakan bukti dan informasi dari penyidik KPK. Ia mengaku tidak melakukan klarifikasi ke pihak terperiksa (auditee). Alasannya, audit investigatif bersifat rahasia, sehingga tidak perlu minta tanggapan auditee.

Eko menilai, Nyoman tidak profesional karena melaksanakan pemeriksaan tidak berpedoman pada SPKN.

"Audit keuangan, audit kinerja, maupun audit investigatif tidak membedakan kewajiban auditor BPK dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk mematuhi dan melaksanakan standar yang ditetapkan dalam SPKN, khususnya mengenai konfirmasi dan klarifikasi terhadap auditee," papar Eko.

Tidak Independen
Lebih parah lagi, sambung Eko, dalam audit BPK 2017, pihak yang memberi tugas pemeriksaan, pihak yang memberikan informasi/bukti yang menjadi satu-satunya sumber pemeriksaan dan pihak yang menggunakan LHP itu adalah pihak yang sama yaitu KPK dengan tujuan menjustifikasi tuduhan KPK.

"Jadi, audit BPK 2017 itu berpihak, sehingga jelas tidak independen," ujarnya.

Eko menambahkan, dalam SPKN disebutkan, pemeriksa harus mempertimbangkan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang terkait pemeriksaan yang dilakukan. Sementara dalam laporan audit investigatif 2017, sama sekali tidak merujuk audit BPK tahun 2002 dan 2006.

Hal serupa dikonfirmasikan mantan auditor Pricewaterhouse Sydney H Larson. Ia mengatakan, esensinya harus ada crosscheck terhadap informasi yang diterima seorang auditor.

"Auditor profesional harus selalu skeptis terhadap informasi yang diterimanya, sehingga ia perlu melakukan crosscheck atas informasi itu ke pihak-pihak terkait," ujar Larson.

Eko Sembodo melanjutkan, dengan tidak dipatuhinya SPKN, menunjukkan auditor tidak independen, tidak objektif, dan tidak profesional. Sehingga, LHP itu tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak layak digunakan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon