Rusuh Wamena, Tiga Orang Jadi Tersangka

Jumat, 27 September 2019 | 19:15 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Kamal.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Kamal. (Antara/Evarukdijati)

Jayapura, Beritasatu.com - Kepolisian Resor Jayawijaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kerusuhan di Wamena yang berawal dari demo anarkistis, Senin (23/9/2019) lalu.

"Ketiga tersangka itu masing masing SE (40 th), IG (29 th) dan YE (53 th)," ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Jumat (27/9/2019).

Para tersangka itu dijerat pasal160 KUHP dan atau 170 KUHP dan atau 187 KUHP. Barang bukti yang menyeret ketiga tersangka itu di antaranya bensin, kata Kombes Kamal seraya menambahkan jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah karena penyidikan masih berlangsung.

Ketika ditanya tentang kondisi Wamena, Kamal mengaku dari laporan yang diterima masyarakat masih mengungsi di sejumlah pangkalan militer dan rumah ibadah yang ada di kawasan itu.

Walaupun demikian ada beberapa warga yang bila siang hari kembali ke rumah untuk melihat kondisi rumah dan membersihkan semampunya.

Namun, aktivitas belum pulih karena kegiatan belajar mengajar masih belum berlangsung demikian pula perkantoran, ujar Kamal.

Kamal mengaku, demo anarkis yang melanda kawasan lembah Baliem menyebabkan 32 orang meninggal dan 63 orang luka-luka akibat diserang para pedemo.

Saat ini 22 korban yang terluka sudah dievakuasi ke Jayapura dan dirawat disejumlah rumah sakit yang ada, tambah Kombes Kamal.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon