Polisi Minta Ananda Badudu Klarifikasi Pernyataan

Senin, 30 September 2019 | 16:17 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Ananda Badudu
Ananda Badudu (Instagram)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal melayangkan somasi dan meminta vokalis sekaligus aktivis Ananda Badudu. Somasi dilakukan guna mengklarifikasi pernyataannya soal mahasiswa tidak didampingi pengacara dan diperiksa secara tidak etis.

Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard mengatakan, pihaknya menegaskan kalau pernyataan Ananda Badudu terkait mahasiswa tidak didampingi pengacara dan diperiksa secara tidak etis adalah tidak benar. Hal itu, diperkuat dengan penyataan mahasiswa Universitas Padjajaran yang diperiksa ketika itu atas nama Hatif Adlirrahman dan Ahmad Nabil Bintang (UIN), termasuk menunjukan bukti surat kuasa hukum yang mendampingi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV.

"Jadi masyarakat bisa melihat siapa yang berbohong dan siapa yang tidak. Jadi jangan menyesatkan masyarakat dengan pernyataan-pernyataan yang tidak bertanggungjawab. Kami akan mengirim somasi ke Ananda Badudu," ujar Rovan, di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (30/9/2019).

Rovan menyampaikan, agar Ananda Badudu memberikan klarifikasi atas pernyataannya agar permasalahan ini bisa jelas di masyarakat. Sebab, kebohongan yang disampaikan terus menerus lama-lama bisa diyakini sebagai suatu kebenaran.

"Silakan Ananda Badudu menyampaikan klarifikasi, apa yang sudah dinyatakan di dalam pers silakan bantah. Jadi jangan seenaknya saja memberikan pernyataan, terus selanjutnya kabur. Ada nama baik Polri yang dipertaruhkan. Jadi begitu kejamnya pernyataan Ananda Badudu yang menyudutkan Resmob dan Polri pada umumnya. Kami sebagai anggota Polri tidak terima," katanya.

Rovan menuturkan, surat somasi bakal dilayangkan dalam waktu paling lama dua hari ke Ananda Badudu. Diharapkan, pernyataan itu bisa diklarifikasi dengan benar. Kalau tidak kasus ini akan dibawa ke ranah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Subdit Resmob.

"Kalau dia salah segera minta maaf agar masyarakat tidak dibuat bingung dengan pernyataan yang kemarin. Karena masih ada yang meyakini bahwa pernyataan dia benar. Ya kalau sudah terklarifikasi berarti proses selesai. Ya kita bawa ke ranah hukum (kalau tidak diklarifikasi). Dia sudah memberitakan, berarti pencemaran nama baik atau hoaks. Bisa ke KUHP atau ITE," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Rovan menunjukan gambar CCTV yang merekam kegiatan ketika itu di ruangan penyidik Resmob. Pada gambar tersebut, dijelaskan ada Ananda Badudu dan Nabil sedang dimintai keterangan. Pada saat itu, tidak banyak orang yang berada di dalam ruangan.

Selain itu, pada gambar lain terekam Hatif dan Nabil yang didampingi pengacara sedang diperiksa penyidik. "Ruang kami pada saat pemeriksaan tidak banyak orang. Kita lihat rekaman CCTV sebelumnya, ini Hatif sedang diperiksa, di kanannya ada pengacaranya. Nabil juga sama ada pengacara. Jadi semuanya ada bukti," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, musisi sekaligus aktivis Ananda Badudu, sempat menyampaikan kalau banyak mahasiswa yang diproses hukum tanpa pendampingan dan diproses dengan cara tidak etis. Hal itu dikatakannya, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi soal dugaan mentransfer bantuan dana kepada mahasiswa, di Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon