DPR Baru Diharapkan Dukung Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada

Selasa, 1 Oktober 2019 | 15:51 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir pada acara Pelantikan Anggota DPR terpilih di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir pada acara Pelantikan Anggota DPR terpilih di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - KPU dan Bawaslu mengharapkan DPR periode 2019-2024 yang dilantik Selasa (1/10/2019) segera melakukan pembenahan legislasi di bidang kepemiluan. Salah satu yang mendesak revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, mengatakan pihaknya berharap DPR baru segera melakukan revisi UU Pilkada yang menjadi panduan hukum dalam Pilkada Serentak 2020. "Besar sekali harapan kami karena keputusan politik DPR menentukan masa depan Indonesia," ujar Viryan Azis, Selasa (1/10/2019).

Banyak PR yang Harus Diselesaikan DPR Periode 2019-2024

Menurut Viryan sejumlah poin penting yang bisa masuk dalam revisi UU Pilkada yakni pengaturan larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Khusus untuk pemilu dan pilkada, kami harapkan (dukungan) pengaturan legalitas rekapitulasi elektronik, sengketa hasil elektronik dan mantan narapidana korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah, " tegas Viryan Azis.

Begini Isi Lengkap Janji Wakil Rakyat

Senada, anggota Bawaslu Rahmat Bagja, menaruh harapan agar DPR baru segera melaukan revisi UU Pilkada sehingga penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 bisa berjalan lancar. Bagja sepakat dengan KPU bahwa larangan bagi eks koruptor menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dimasukkan dalam UU Pilkada. "Jadi (bisa) memasukkan larangan kepada narapidana kasus korupsi ke dalam syarat calon kepala daerah," ungkap Rahmat Bagja.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD periode 2019-2024 dilantik di Gedung Nusantara Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI pada Selasa pagi. Pengucapan janji dan sumpah jabatan anggota DPR dan DPD akan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung serta dihadiri oleh Presiden dan Wakil Presiden RI serta tamu undangan lainnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon