Jadikan Sjamsul Buronan, KPK Disebut Tak Hormati Putusan MA

Sabtu, 23 November 2019 | 18:33 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Maqdir Ismail.
Maqdir Ismail. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Polri dan Interpol untuk menangkap pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dinilai sebagai tindakan berlebihan yang tidak berdasarkan hukum.

Bahkan, KPK disebut tidak menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menjadikan suami-istri tersangka kasus dugaan korupsi SKL BLBI itu sebagai buronan.

Pengacara senior Maqdir Ismail mengatakan, dalam putusan kasasi terkait perkara dugaan korupsi SKL BLBI dengan terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, MA melepaskan Syafruddin karena menilai perbuatannya tidak masuk dalam ranah pidana korupsi.

Syafruddin juga tidak terbukti merugikan keuangan negara sebab yang dilakukan dalam masa jabatannya sebagai Kepala BPPN hanya menjalankan kewajiban dan melaksanakan perintah jabatan. Oleh karena itu, Syafruddin yang didakwa bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih Nursalim tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.

"Jadi secara mutatis mutandis SN (Sjamsul Nursalim) dan Ibu IN (Itjih Nursalim) juga tidak melakukan perbuatan pidana korupsi. Apalagi dalam putusan MA, pemberian SKL oleh BPPN kepada SN dianggap bukan merupakan perbuatan pidana. Maka pihak penerima SKL tidak dikatakan telah melakukan perbuatan pidana. Jika KPK menganggap ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh penerima SKL, tentu pendapat tersebut adalah pendapat yang keliru," kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Maqdir meminta KPK menghormati putusan kasasi MA dalam perkara Syafruddin. Dikatakan, pada halaman 107-108 dalam putusan kasasi Syafruddin, MA menyatakan, LHP BPK Nomor 12/LHP/XXI/ tanggal 25 Agustus 2017 tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan Audit yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017, yakni, tidak dilakukan uji kelayakan atas bukti dokumen pendukung dalam LHP BPK tahun 2017 dengan dokumen atau informasi yang pernah diterima oleh Auditor BPK pada Tahun 2002 dan 2006 sebelumnya.

Hal itu, menurut Maqdir menunjukkan kerugian yang didalilkan Jaksa Penuntut KPK bersifat in dubio pro reo, yakni hal timbul keraguan atau ketidakjelasan dalam menentukan suatu kejadian maka harus diputus dengan menguntungkan terdakwa.

Artinya, dalam perkara Syafruddin tidak ada kerugian keuangan negara seperti yang didalilkan jaksa KPK. Lantaran tidak ada kerugian keuangan negara, Maqdir menyatakan tidak satu orang pun dapat dijadikan sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, sebagaimana disangkakan KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Maqdir juga menyarankan, agar pimpinan KPK yang hampir habis masa jabatannya tidak membuat pernyataan dan keputusan yang tidak perlu. Mereka, kata Maqdir tidak sepatutnya meninggalkan pekerjaan yang tidak didasarkan atas hukum kepada pimpinan KPK yang akan datang.

"Sebaiknya pimpinan KPK itu menghormati hukum, dengan cara menghormati putusan pengadilan, yaitu putusan MA dalam perkara SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Maqdir yang juga kuasa hukum Sjamsul dalam perkara perdata.

Diketahui, KPK menetapkan pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai sebagai DPO atau buronan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang pasangan suami istri itu sebagai tersangka.

Lembaga antikorupsi itu telah mengirimkan surat kepada Kapolri dan jajarannya terkait status Sjamsul sebagai DPO. Dalam surat itu, KPK meminta jajaran Kepolisian membantu mencari Sjamsul dan Itjih.

Status buronan ini disematkan KPK kepada Sjamsul dan Itjih lantaran pemegang saham BDNI tersebut tidak memiliki iktikad baik menjalani proses hukum. Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 10 Juni 2019, KPK sudah dua kali memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 28 Juni 2019 dan 19 Juli 2019.

Namun, pasangan suami istri yang telah menetap di Singapura itu mangkir dari panggilan penyidik. Padahal, surat panggilan pemeriksaan telah dilayanglan KPK ke lima alamat di Indonesia dan Singapura yang terafiliasi dengan Sjamsul dan Itjih.

Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah kedua tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat, yaitu, 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd.

Tak hanya melayangkan surat panggilan, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura. Upaya pemanggilan tersangka juga dilakukan dengan meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura. Bahkan, Sjamsul dan Itjih diketahui selalu mangkir untuk dimintai keterangan sejak kasus yang menjerat mereka masih dalam proses penyelidikan.

Tak hanya itu, belakangan,KPK juga meminta bantuan National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk turut memburu Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Dalam surat mengenai red notice tertanggal 6 September 2019 itu, KPK menjelaskan kepada Interpol mengenai perkara korupsi yang menjerat Sjamsul dan Itjih.

Dalam mengusut kasus ini, KPK setidaknya telah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Puluhan saksi itu terdiri dari unsur mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Direktur Hukum Lembaga Penjamin Simpanan, Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, mantan Ketua BPPN, pensiunan Menteri BUMN, mantan Menteri Keuangan dan Ketua KKSK, ekonom, Advokat serta pihak swasta. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon