Ditegur dan Didenda Otoritas Perth soal Rumah, Wawan Minta Solusi KPK

Jumat, 29 November 2019 | 08:35 WIB
FS
JS
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JAS
Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)
Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) (istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Bos PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengaku kerap mendapat surat teguran dari otoritas Australia lantaran rumahnya di Perth, Australia tidak terawat.

Tak hanya teguran, Wawan diwajibkan membayar denda atas terbengkalainya rumah yang disita KPK tersebut. Teguran dan denda dari otoritas Perth ini disampaikan Wawan melalui penasihat hukumnya, Maqdir Ismail kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2019) malam.

Maqdir menuturkan, kliennya telah menyampaikan surat kepada pimpinan KPK terkait teguran dan denda dari otoritas Perth terkait aset milik Wawan tersebut. Surat tersebut disampaikan Wawan karena aset tersebut kini disita KPK.

"Surat yang kami kirim ke KPK sehubungan dengan adanya 2 aset yang dipersoalkan. Permohonan kepada pimpinan KPK karena aset ini disita oleh PU (Penuntut Umum). Pertama yang ada di Tangerang Selatan itu ada masalah tagihan, kemudian yang kedua yang ada di Perth di Australia Barat bahwa rumah itu tidak terawat dan Pak Wawan mendapat teguran, sementara rumah dari aset tersebut disita," ungkap Maqdir kepada majelis hakim.

Maqdir menuturkan, berdasarkan aturan di Perth, setiap pemilik harus merawat rumah mereka. "Kalau di Australia rumah itu harus dipelihara baik. Pohon saja, kalau menyebrang ke rumah atau jalan itu bisa dipidana. Itu laporan dari pihak wilayah, ada surat yang ditujukan kepada KPK," kata Maqdir.

Mengingat kondisi rumah saat ini telah disegel KPK dan posisi Wawan yang berstatus sebagai terdakwa, Maqdir mengungkapkan kliennya sulit untuk mengurus rumah tersebut. Apalagi harus membayar denda.

"Kami ingin ada kejelasan, bagaimana pun juga yang menanggung beban terhadap aset terdakwa adalah terdakwa. Jadi ada biaya-biaya semuanya itu. Itu yang kami sampaikan ke pimpinan KPK, kami minta solusinya," kata Maqdir.

Mendengar hal tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ni Made Sudani meminta KPK melalui penuntut umum untuk menyikapinya. Penuntut umum sendiri menyatakan akan mempelajarinya.

"Karena itu sudah disurati ke KPK, nanti itu disikapi sama KPK," kata hakim Ni Made Sudani.

Sidang kali ini mengagendakan tanggapan Jaksa KPK atas nota keberatan atau eksepsi Wawan. Secara garis besar Jaksa meminta Majelis Hakim menolak eksepsi Wawan dan melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian atas perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Wawan.

Usai persidangan, Wawan mengaku mendapat keluhan atas asetnya yang tak terawat. Bahkan Wawan mengaku harus membayar denda atas aset yang kini sedang disita KPK tersebut.

Tak hanya soal ini saja Wawan merasa dirugikan oleh KPK. Sebelumnya, Wawan harus menanggung denda keterlambatan cicilan mobilnya. Mobil yang masih lama cicilannya tersebut, disita KPK atas tuduhan pencucian uang.

"Saya kurang begitu ingat denda sampai ratusan. Itu kalau tidak dibereskan terus saja (denda bertambah). Itu makanya saya sampaikan ke KPK, ini bagaimana solusinya" ungkap Wawan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon