Dana Desa Dikorupsi, Kades dan Bendahara di Kulonprogo Tersangka
Kamis, 5 Desember 2019 | 14:57 WIB
Yogyakarta, Beritasatu.com - Dana desa sekitar Rp 1,150 miliar di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, DIY diduga dikorupsi oleh aparat setempat. Dua aparat pemerintah desa yakni Kades Banguncipto HS (55) dan Bendahara Desa SM (60) saat ini sudah ditahan pihak Kejari Kulonprogo karena diduga terlibat penyelewengan dana desa tersebut.
Kejaksaan Negeri Kulonprogo tengah menangani perkara tersebut atas laporan masyarakat pada awal November lalu.
Kepala Kejari Kulonprogo Widagdo Mulyono Petrus mengatakan, sejumlah 50 saksi sudah diperiksa selama dua pekan ini, dan ditemukan indikasi kerugian negara.
"Kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. HS dan SM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II Wirogunan," kata Widagdo, Rabu (4/12/2019).
Dana desa yang diselewengkan tersebut sejak tahun anggaran 2014 hingga 2018 bersumber dari APBDes, APBN, dan bantuan Pemkab Kulonprogo.
Widagdo mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah setempat yang mendukung dugaan tersebut. "Untuk mencegah penghilangan barang bukti, HS dan SM ditahan," kata Widagdo.
Dikatakan, setelah proses penyidikan selesai, kasus tersebut nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY.
Diungkapkan, modus korupsi yang digunakan kedua tersangka berupa rekayasa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana desa.
Diketahui, dalam SPJ dan LPJ tercatat program pembangunan fisik dan nonfisik Desa Banguncipto, namun sebagian dana dipotong. Selain itu, ada juga program diduga fiktif berupa pengadaan seragam PKK.
"Ada data pengucuran anggaran untuk pembuatan seragam itu namun barangnya tidak ada," kata Widagdo.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP atau Pasal 3 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




