Kades di Kaur, Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Selasa, 10 Desember 2019 | 13:12 WIB
Bengkulu, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Bengkulu, menetapkan kepala desa (Kades) Tanjung Kemuning II, Kecamatan Tanjung Kemuning, HS, sebagai tersangka dalam kasus diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pembangunan infrastruktur jalan yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2016 senilai Rp 160 juta.
Kasi Asisten Tindak Pidana (Aspidsus) Kejari Kaur Alman Noveri mengatakan, Senin (9/12/2019), berdasarkan hasil pemeriksaan telah terjadi mark up harga satuan dalam kegiatan pembangunan jalan tahun 2016, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 160 juta.
Dalam kasus dugaan korupsi dana desa ini penyidik Kejari Kaur menetapkan tersangkanya tunggal, yakni Kades Tanjung Kemuning II, HS. "Namun, jika ada bukti baru dalam persidangan nanti ada pihak lain terlibat akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Alman.
Untuk memperlancar proses penyidikan, tersangka HS ditahan Kejari Kaur sebagai tahanan titipan di Lapas Bengkulu, selama 29 hari pertama. Namun, jika proses penyidikan belum tuntas, maka penahanan dapat diperpanjang 20 hari kedua.
Alman mengatakan, pengawasan yang ketat dari aparat penegah hukum termasuk oleh Kejari, maka kepala desa dan perangkat desa lainnya serta pihak terkait dalam menggunakan dana desa, tidak akan main-main atau dikorupsi.
Pasalnya, jika mereka terbukti melakukan mark-up harga bahan bangunan untuk proyek pembangunan desa yang dananya bersumber dari dana desa akan diproses secara hukum, seperti yang dialami Kades Tanjung Kemuning II.
"Saya mengimbau para Kades di Kaur agar menggunakan dana desa sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melakukan korupsi dana desa kita pastikan akan diproses secara hukum," tegas Adpidsus Kejari Kaur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




