Indonesia Dinilai Penting Memiliki GBHN
Senin, 2 Maret 2020 | 17:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dinilai penting untuk diatur dalam UUD 1945. GBHN diperlukan untuk memandu arah pembangunan bangsa. Tidak seperti yang lazim terjadi sekarang.
"Kita ini kan sekarang kebijakan di tengah jalan bisa berubah sesuai dengan selera presiden yang memimpin," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center Reserch and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago dalam diskusi bertajuk "Fokus MPR Lima Tahun ke Depan" di Ruang Media, Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (2/3/2020).
Pangi pun menyebut, "Saat ini siapa yang akan memandu negara kita 25 tahun, 50 tahun, bahkan 100 tahun ke depan? Kita arahnya semakin tidak jelas. Bupati wali kota bekerja sesuai selera. Bupati yang kemudian egonya tinggi, tidak mau lanjutkan kebijakan bupati sebelumnya."
Pangi menuturkan, Singapura dulu belajar dari GBHN yang diterapkan Indonesia. Akhirnya Singapura mempunyai panduan yang komprehensif walau ada pergantian perdana menteri (PM) dan presiden. Pangi menambahkan mantan PM Singapura Lee Kwan Yew pernah menyebut pembangunan di Singapura akan mulai dari nol tanpa adanya GBHN.
"Singapura dulu belajar dari GBHN, sehingga tetap ada panduan siapapun perdana menteri dan presidennya, panduannya jelas. Indonesia juga perlu pokok-pokok GBHN. Harus menjadi trayek agar kita tidak keluar dari cita-cita konstitusi," tutur Pangi.
Sementara itu Ketua Fraksi Geriakan Indonesia Raya MPR, Ahmad Riza Patria mengatakan, menghidupkan kembali GBHN menjadi salah satu hal menarik dalam amandemen UUD 1945.
"Kami waktu berpendapat GBHN perlu. Jangan sampai arah pembangunan bangsa hanya bergantung pada pemerintah atau presidennya karena arah pembangunan itu ada banyak komponen," kata Riza.
Riza menambahkan, GBHN tentu tidak mengatur program pemerintah secara teknis seperti berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan lainnya.
"GBHN menekankan tentang ideologi, pendidikan karakter yang nanti diimplementasikan pemerintah," kata Riza.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan mengatakan, UUD 1945 bukan hal tabu untuk diubah.
"MPR memang dapat melakukan perubahan dan menetapkan UUD 1945. Ada pintu masuk. Cukup 1/3 anggota MPR mengajukan usulan dengan menyebutkan poin-poin mana yang akan diusulkan sekaligus alasan yang substansi," ungkap Syarief.
Menurut Syarief, sejumlah kalangan menginginkan perubahan terbatas hanya mencantumkan kembali GBHN. Di luar itu, lanjut Syarief, ada juga yang ingin amandemen berlangsung menyeluruh. Hal ini dianggap berbahaya oleh Syarief.
"Mana yang terbaik tentu itu akan diputuskan pada saatnya setelah sosialisasi amendemen dinyatakan cukup. Intinya kami masih dalam tahap menyerap aspirasi," kata wakil ketua umum Partai Demokrat tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




