Wakil Ketua Komisi IX Apresiasi Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Senin, 9 Maret 2020 | 17:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh sangat mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Ini tentunya sangat kita harapkan. Kita, Komisi IX sudah berjuang luar biasa untuk ketidaknaikan iuran BPJS Kesehatan, terutama kelas 3. Alhamdulillah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS ini," kata Nihayatul.
Dengan keputusan itu, pihaknya berharap Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan, segera mengambil langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan dari keputusan MA itu.
Lebih jauh, dia menyatakan keputusan ini harus jadi momentum bagi semua stakeholder untuk melakukan disain ulang sehingga ada solusi atas masalah tersebut.
"Kita perlu melakukan desain ulang bagaimana agar kekurangan biaya utang yang ditanggung oleh BPJS ini segera teratasi tanpa harus menaikkan iuran dari peserta," kata Politikus PKB itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




