Rapat Paripurna DPR Putuskan RUU Ciptaker Dibahas di Baleg

Kamis, 2 April 2020 | 20:43 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Suasana rapat paripurna ke-II dalam masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 2 April 2020. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. Berdasarkan laporan kesetjenan DPR, dihadiri 31 fisik dan 278 secara virtual.
Suasana rapat paripurna ke-II dalam masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 2 April 2020. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel. Berdasarkan laporan kesetjenan DPR, dihadiri 31 fisik dan 278 secara virtual. (Beritasatu Photo/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com – Surat Presiden (surpres) R06/Pres/202/2020 terkait draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dibacakan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (2/4/2020). Rapat menyepakati RUU tersebut diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang didampingi Rahmat Gobel. Dihadiri 31 anggota DPR secara fisik dan 278 melalui telekonferensi dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

"Surat R06/Pres/202/2020 tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah, disepakati untuk diserahkan kepada Baleg," kata Azis.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidowi menjelaskan pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Ciptaker. Menurut Baidowi, semua kalangan bakal diundang dalam rangka pembahasan.

"Rencana minggu depan bentuk panja, lalu uji publik mengundang pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kalangan buruh. Kami akan undang secara fisik atau virtual. Kami akan dengarkan semuanya, sehingga kehadiran RUU ini paling tidak bisa ditemukan titik persamaan," ucap Baidowi.

Rapat paripurna juga menyepakati kelanjutan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Menurut Azis, pimpinan DPR sudah menerima surat sekaligus berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR mengenai hal tersebut.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon