Rapat Paripurna DPR Putuskan RUU Ciptaker Dibahas di Baleg
Kamis, 2 April 2020 | 20:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Surat Presiden (surpres) R06/Pres/202/2020 terkait draf dan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dibacakan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (2/4/2020). Rapat menyepakati RUU tersebut diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang didampingi Rahmat Gobel. Dihadiri 31 anggota DPR secara fisik dan 278 melalui telekonferensi dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Surat R06/Pres/202/2020 tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah, disepakati untuk diserahkan kepada Baleg," kata Azis.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Ahmad Baidowi menjelaskan pihaknya akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Ciptaker. Menurut Baidowi, semua kalangan bakal diundang dalam rangka pembahasan.
"Rencana minggu depan bentuk panja, lalu uji publik mengundang pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kalangan buruh. Kami akan undang secara fisik atau virtual. Kami akan dengarkan semuanya, sehingga kehadiran RUU ini paling tidak bisa ditemukan titik persamaan," ucap Baidowi.
Rapat paripurna juga menyepakati kelanjutan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Menurut Azis, pimpinan DPR sudah menerima surat sekaligus berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR mengenai hal tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




