Anggota Baleg Dukung RUU Hukum Adat Segera Diselesaikan
Jumat, 24 April 2020 | 21:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Adat harus segera diselesaikan. Sebab masih banyak masyarakat adat yang terabaikan dalam setiap kehidupan dan pembangunan bangsa negara.
"Saya rasa RUU Masyarakat Hukum Adat ini harus segera kita rampungkan atau diselesaikan, karena hak-hak mereka itu sangat terbaikan dalam setiap pembangunan bangsa ini," ungkap Ali kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Ali menyatakan setiap pembangunan di setiap daerah tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat hukum adat. "Menurut saya yang paling penting setiap pembangunan itu tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat hukum adat," ujar politisi Partai Amanat Nasional tersebut.
Baleg telah mengadakan Rapat Dengar Pendapar Umum (RDPU) secara virtual dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rabu (22/4/2020). Menurut Ali, AMAN harus tetap melanjutkan pengusulan subtansi materi-materi yang ada hingga mendapatkan kepastian hukum jelas.
"Saya apresiasikan juga AMAN ini karena sudah berupaya maksimal namun mereka harus tetap melanjutkan pengusulannya secara jelas agar mendapatkan kepastian hukum," demikian Ali.
Sebelumnya, AMAN juga meminta DPR memperhatikan asas kesetaraan gender dalam RUU Masyarakat Hukum Adat. "Satu hal yang paling penting juga dalam hal ini juga adalah tentang asas kesetaraan gender," kata Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi.
Rukka mengatakan, pemerintah dan DPR harus memberikan perlindungan kepada perempuan adat agar potensi-potensi yang dimiliki dapat disumbangkan secara efektif. "RUU ini perlu secara eksplisit menempatkan prinsip kesetaraan gender dan memiliki pasal yang mendukung pelaksanaan dan perlindungannya," ucap Rukka.
Hak masyarakat adat atas rehabilitasi dan restitusi juga diharapkan dicantumkan dalam RUU. Sebab, masyarakat adat tidak dapat dilepaskan dari pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu seperti diskriminasi, perampasan sumber daya alam hingga penggusuran yang dilakukan oleh negara.
"Pengaturan lebih lanjut mengenai hak atas rehabilitasi dan restitusi akan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau setidak-tidaknya RUU Masyarakat Adat memandatkan adanya pengaturan mengenai tata cara pemberian hak atas rehabilitasi dan restitusi melalui Peraturan Pemerintah," kata Rukka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




