Tiga Pelaku Pembunuhan di Pasar Panorama Dibekuk Polres Bengkulu

Selasa, 28 April 2020 | 21:30 WIB
U
B
Penulis: Usmin | Editor: B1
Salah satu contoh polisi tangkap pelaku pembunuhan.
Salah satu contoh polisi tangkap pelaku pembunuhan. (Istimewa)

Bengkulu, Beritasatu.com - Anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bengkulu berhasil membekuk tiga orang tersangka pelaku pembunuhan dan pengeroyokan terhadap Koko (32), warga Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu pada 12 April 2020.

"Tiga tersangka pelaku pembunuhan terhadap Koko, warga Sawah Lebar, Bengkulu, sudah kita bekuk, yakni RD, SN dan YG. Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bengkulu," kata Kapolres Bengkulu, AKBP Fahala Simanjuntak, di Bengkulu, Selasa (28/4/2020).

Dijelaskan, korban Koko sebelum tewas dengan mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya dikeroyok oleh tiga orang tersangka. Sedangkan teman korban Chandra juga mengalami luka serius ditubuhnya, tapi berhasil di selamatkan setelah menjalani perawaran di RSU Bengkulu.

Peristiwa pembunuhan tersebut, berawal ketika kedua korban, yakni Koko dan Chandra pergi menuju ke Pasar Panorama, Kota Bengkulu. Sampai di Pasar Panorama, mereka bertemu dengan para tersangka.

Saat bertemu terjadi selisih paham yang mengakibatkan cekcok mulut, sehingga menyulut perkelahian antara para tersangka dengan korban.

Dalam perkelahian itu, salah satu tersangka RD menusuk kedua korban dengan menggunakan senjata tajam.
Tersangka lainnya memukul dan mengeroyok kedua korban hingga mengakibatkan salah satu korban meregang nyawa. Sedangkan satu korban lagi selamat setelah sempat menjalani perawatan di RSU Bengkulu.

Dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan nyawa salah satu korban melayang tersebut, masih ada tersangka lain yang belum diberhasil dibekuk dan saat ini masih dalam pengejaran Polres Bengkulu.

"Tiga tersangka sudah kita amankan, sementara satu orang yang juga ikut terlibat masih dalam pengejaran. Tersangka utama kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan dua tersangka lagi kita kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 batang balok kayu, satu batang kayu bulat yang digunakan para pelaku, serta satu lembar baju kaos berlumuran darah milik korban.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon