Pemprov Papua Perpanjang Relaksasi Pembatasan Sosial Tahap II

Jumat, 19 Juni 2020 | 10:35 WIB
RI
SL
Penulis: Robert Isidorus | Editor: LES
Wagub Papua, Klemen Tinal.
Wagub Papua, Klemen Tinal. (Beritasatu.com/Robert Isidorus)

Jayapura, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memperpanjang relaksasi pembatasan sosial untuk tahap kedua mulai 20 Juni hingga 3 Juli 2020 mendatang.

"Selama 14 Hari masa inkubasi Covid-19, mulai dari 20 Juni hingga 3 juli 2020, ada juga beberapa poin yang berubah dan ada juga yang tetap. Seperti memperpanjang kegiatan belajar mengajar, dan aktivitas perkuliahan dari rumah," ungkap Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal dalam konferensi pers seusai memimpin rapat koordinasi penanganan dan pencegahan Covid-19 Provinsi Papua, di Jayapura, Kamis (18/6) sore.

Dikatakan, dalam masa relaksasi tahap II ini, Pemprov Papua melanjutkan pembukaan akses keluar masuk orang ke wilayah Papua baik lewat jalur darat, udara dan laut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan

Selain itu, pemerintah provinsi juga telah membuka tempat ibadah, namun hanya diizinkan untuk beribadah sekali dalam seminggu.

"Untuk poin yang berubah salah satunya kegiatan ibadah. Pada relaksasi yang pertama, itu kegiatan ibadah ditutup, setelah relaksasi kedua ini kegiatan beribadah di umat beragama dilakukan secara bertahap," jelas Klemen Tinal.

"Kegiatan ibadah satu kali dalam seminggu, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dari Kementerian agama," lanjutnya.

Dia menjelaskan, untuk umat Kristen dan Katolik hanya diizinkan ibadah pada hari minggu, untuk Advent hanya hari Sabtu, umat Islam hari Jumat. Sedangkan umat Hindu dan Buddha sesuai dengan kesepakatan oleh pengurus.

"Untuk itu satpol PP, melakukan pengecekan bekerja sama dengan remaja gereja, masjid, vihara dan pura, untuk penerapan protokol kesehatan. Artinya sudah bisa ibadah tapi ikuti protokol kesehatan,"jelasnya

Selain rumah ibadah yang dibuka, relaksasi tahap dua ini, pemerintah provinsi juga telah membuka akses penerbangan sejumlah wilayah di Papua seperti penerbangan ke Merauke, Biak Numfor, Wamena, Timika dan Nabire "Ini bandaranya sudah dibuka. Namun penerbangan hanya bisa dilakukan dua kali dalam seminggu," ujar Wagub

Sedangkan penerbangan keluar Papua untuk sementara masih dari Jayapura ke Jakarta "Untuk penerbangan antarkabupaten harus mengantongi rekomendasi dari kepala daerah," jelasnya.

Wagub Papua ini menambahkan, untuk pemberlakuan masa relaksasi tetap mengedepankan protokol kesehatan



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon