Amnesty International Sesalkan Dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas
Minggu, 5 Juli 2020 | 20:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020. Padahal, kehadiran RUU PKS diharapkan mampu membantu dan mempermudah penegak hukum untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Sesalkan Penundaan Pengesahan RUU PKS
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengingatkan, saat ini kehadiran RUU PKS sangat diperlukan di Indonesia. Ada banyak korban kekerasan seksual tidak berani menyuarakan apa yang dialami karena tidak adanya jaminan hukum.
"Perlindungan hukum bagi para penyintas kekerasan seksual sangatlah mendesak. Banyak korban masih enggan bersuara atau merasa terintimidasi karena relasi sosial atau relasi kekuasaan dengan si pelaku," kata Usman Hamid, di Jakarta, Minggu (5/7/2020).
Baca Juga: Fraksi Nasdem DPR Perjuangkan RUU PKS
Menurutnya, kehadiran RUU PKS bisa memberi jaminan kepada korban kekerasan seksual untuk tidak ragu menyeret pelaku ke jalur hukum. Dengan dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas, maka sulit bagi korban mendapatkan jaminan hukum ketika bersuara.
Dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas 2020 merupakan hasil rapat kerja Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-undang Dewan Perwakilan Daerah. Semuanya menyepakati dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas 2020.
Baca Juga: Sekitar 1 Miliar Anak di Dunia Alami Kekerasan Setiap Tahun
"Dikeluarkannya RUU PKS dari Prolegnas menunjukkan betapa wakil rakyat tidak sensitif terhadap isu perlindungan korban, dan pastinya mereka telah gagal memahami kebutuhan rakyat," ucap Usman Hamid.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




