KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Penganggaran Proyek Gereja di Mimika

Rabu, 11 November 2020 | 13:16 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran dan pembangunan Gereja Kingi Mile 32 di Mimika, Papua. Pendalaman mengenai hal itu dilakukan penyidik KPK saat memeriksa empat orang saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Selasa (10/11/2020) kemarin.

Keempat saksi yang diperiksa itu, yakni mantan Kepala Bagian Sekretariat Daerah Mimika Marthen Tappi Malissa; mantan Kepala BPKAD Mimika Petrus Yumte; mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2; dan Pimpinan Cabang PT Arina Adicipta Konsultan Tri Hardini Pelitawati.

"Keempat saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang diduga terjadi penyimpangan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui keterangan, Rabu (11/11/2020).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa lima orang saksi untuk kasus ini pada Senin kemarin. Ali mengatakan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi. Untuk itu, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon