Diskusi dengan Baleg, Komisi II Lapor Draf RUU Pemilu
Selasa, 17 November 2020 | 10:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi II DPR mulai mendiskusikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Draf tersebut mencakup setidaknya sejumlah isu krusial dan penting.
Penjelasan disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di ruang Baleg, gedung Parlemen, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Dalam penjelasannya, Doli menyampaikan usulan revisi itu menginginkan pemilu bukan hanya sekadar proses demokrasi prosedural semata, tetapi menjadi bagian penting menghasilkan sistem pemerintahan yang efektif.
"Kami bertekad UU ini nantinya berlaku cukup panjang, sehingga kita tidak membuang energi lima tahun sekali membahas RUU pemilu, sehingga jika kita bikin sesempurna mungkin, baru 15-20 tahun kita bisa mengevaluasinya. Inilah momentum meletakkan sistem pemilu yang cukup sempurna," kata Doli.
Draf disusun setelah Komisi II melakukan diskusi dengan pakar dan kelompok masyarakat sipil pemerhati pemilu. Dijelaskan, tujuan RUU Pemilu adalah demi bisa menyederhanakan sistem pemilihan anggota DPD/DPR/DPRD, hingga proses pilpres, dan pilkada.
"Kita juga ingin mengciptakan sistem perwakilan pemilu yang memiliki wakil di semua tingkatan yang representatif dan akuntabel. Karena kita menganut sistem presidensial, RUU ini juga ingin nenciptakan pilpres dan pemerintahan yang efektif di pusat maupaun di daerah. Kemudian kita berharap ini dapat mendukung sistem kenegaraan yang demokratis, dan juga pemilu yang efektif dan efisien," imbuhnya.
RUU bicara agar rezim pemilu dibangun secara khusus yakni terdiri dari satu undang-undang saja. Untuk sementara, draf RUU terdiri dari 741 pasal dan 6 buku. Isinya akan mengikuti berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah isu krusial yang diprediksi akan menjadi pembahasan ketat ada 9. Dikatakan, 5 merupakan isu klasik dan 4 isu kontemporer.
Pertama adalah tentang sistem pemilu terbuka dan tertutup; parliamentary threshold; presidential threshold; distric magnitude atau besaran jumlah kursi per dapil; sistrm konversi suara ke kursi.
"Ini lima isu krusial yang kita sebut isu klasik yang selalu mengemuka dan diselesaikan di akhir, keputusan bersama antar pimpinan parpol," kata Doli.
Sementara empat isu kontemporer adalah yang pertama, pembagian keserentakan. UU Pemilu menyebutkan akan ada pilkada, pileg, dan pilpres bersamaan pada 2024. Dengan adanya perubahan cara pembagian, maka pilkada akan diubah, dilakukan diantara dua pemilu nasional.
"Maka yang pertama, di tahun 2027, maka semua pelaksanaan pilkada serentak yang berlangsung sekarang dinormalkan istilah kami dan nanti kalau mau diserentakkan di 2027," kata Doli.
Kedua, soal digitalisasi Pemilu atau elektronisasi pemilu di setiap tahapan. Saat ini, sedang diujicobakan sistem digital di proses rekapitulasi, bukan voting elektronik.
"Karena e-voting di negara maju sudah mulai terkoreksi karena rawan penyimpangan. Intinya kita ingin pelaksanaan pemilu yang makin hari makin mudah," katanya.
Ketiga, pasal-pasal yang mendorong terjadinya pengurangan dan penghilangan terjadinya moral hazard pemilu. Seperti money politics, political transactional, dan lain-lain.
Kemudian penegasan tugas fungsi pokok (tupoksi) lembaga penyelenggara pemilu. Saat ini ada 3 lembaga penyelenggara pemilu yang overlapping satu dengan yang lain. Contoh kasus adalah ketika pengadilan menganulir putusan DKPP memecat komisioner KPU, padahal Keppres sudah dikeluarkan.
"Kasus seperti ini kontraproduktif untuk pengembangan demokrasi kita. Kita harus atur termasuk bagaimana menjaga integritas penyelenggara. Kita sama-sama tahu kawan-kawan penyelenggara banyak yang terlibat masalah hukum. Saya kira kita harus membuat cara dan pola rekrutmen yang lebih baik, bagaimana menghasilkan penyelenggara pemilu, yang bukan hanya profesional, tetapi juga integritas," kata Doli.
Keempat adalah kluster lain-lain, terkait isu keterwakilan perempuan, dan soal posisi ASN, TNI/Polri.
"Kemudian ada juga masalah soal apakah anggota DPR untuk maju menjadi kepala daerah harus mundur secara permanen, berbeda dengan profesi lain. Saya kira ini isu-isu yang kita bahas perubahannya di UU ini," ucap Doli.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




