Brigjen Prasetijo Dipenjara 3 Tahun, Kapolri: Hukum Tidak Tumpul ke Atas

Rabu, 23 Desember 2020 | 10:04 WIB
FA
WP
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: WBP
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 November 2020.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 November 2020. (Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengomentari keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Djoko S Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking dalam kasus pemalsuan surat jalan.

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangan tertulis Rabu (23/12/2020).

Idham mengatakan vonis tersebut memgamini proses penegakkan hukum di internal Polri yang berjalan profesional dan tak pandang bulu. Siapa pun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebaliknya yang berprestasi akan diberi reward. "Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapa pun," imbuh Idham.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat ini mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo divonis tiga tahun penjara. Sementara Djoko dan Anita juga sama-sama divonis 2 tahun 6 bulan penjara.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon