SKB: FPI Organisasi Tidak Terdaftar
Rabu, 30 Desember 2020 | 14:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah akhirnya melarang semua kegiatan dan aktivitas yang mengatasnamakan Front Pembela Islam (FPI). Larangan itu karena FPI masuk dalam organisasi massa (ormas) yang tidak terdaftar di negara ini.
Hal itu berdasarkan bunyi surat keputusan bersama (SKB) para menteri terkait larangan aktivitas FPI. Pembacaaan SKB itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dalam butir satu SKB ditegaskan, FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Adapun dalam butir kedua dinyatakan FPI sebagai ormas yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umumm dan bertentangan dengan hukum.
Edy, sapaan akrab untuk Edward Omar Sharif Hiariej membacakan poin ketiga yang menyatakan melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," tutur Edy yang membacakan poin nomor empat.
Dalam poin kelima SKB tersebut meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI. Kemudian meminta masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut FPI.
Dalam poin ketujuh SKB meminta kementerian/lembaga yang terlibat dalam SKB agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menandatangani SKB.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 30 Desember 2020," bunyi poin tujuh dalam SKB tersebut.
SKB itu sendiri ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




