FPI Dilarang, Kuasa Hukum: Nanti Kita Buat Organisasi Baru

Rabu, 30 Desember 2020 | 22:05 WIB
CF
BW
Penulis: Chairul Fikri | Editor: BW
Sejumlah anggota Brimob mendatangi kantor DPP FPI (Forum Pembela Islam) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020
Sejumlah anggota Brimob mendatangi kantor DPP FPI (Forum Pembela Islam) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020 (SP/Joanito De Saojoao.)

Jakarta, Beritasatu.com - Pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah membuka peluang bagi organisasi yang dipimpin oleh Rizieq Syihab itu tak membuat para anggotanya gentar.

Bahkan, mereka berencana mendirikan ormas baru meski pemerintah melarang menggunakan nama FPI. Hal itu diungkapkan Sekretaris Badan Hukum FPI, Azis Yanuar yang dihubungi sejumlah media, Rabu (30/12/2020).

"Tidak masalah (FPI dibubarkan). Nanti kita buat lagi organisasi atau perkumpulan lain lagi. Nanti kita sambil jalan bisa diskusikan lagi dengan rekan-rekan yang lain," ungkap Azis.

Disinggung tentang legal standing yang tidak dimiliki sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI, kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro menyatakan, pihaknya sudah mengurus berbagai macam kelengkapan untuk perizinan FPI. Akan tetapi, diakui olehnya, urusan tersebut sempat terkendala.

"Ya sebenarnya diurus. Namun, kita ada kendala, entah kenapa pemerintah masih belum mengakui itu padahal kita secara formal telah mengajukan izin tersebut. Kita juga secara bertahap komunikasi dengan orang yang ada di Kemdagri. Namun, kan ada kendala, ya sudahlah biarkan saja. Yang penting kita niatnya baik, secara hukum kita mengikuti prosedur yang benar," tandasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon