Kosgoro: Pembubaran FPI Bukan Persoalan Ideologi

Kamis, 31 Desember 2020 | 08:04 WIB
RS
B
Penulis: Rully Satriadi | Editor: B1
Sejumlah anggota Brimob membongkar brikade yang dipasang di Jalan Petamburan III di sekitar  kantor DPP FPI (Front Pembela Islam) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020.
Sejumlah anggota Brimob membongkar brikade yang dipasang di Jalan Petamburan III di sekitar kantor DPP FPI (Front Pembela Islam) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020. (SP/Joanito De Saojoao.)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) mulai 30 Desember 2020. Pengumuman pemerintah terkait FPI bukan persoalan ideologi, melainkan teknis penegakan hukum.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro 1957, Sabil Rahman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2020).

Sabil menyatakan, kebijakan pemerintah tersebut sebagai salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam menegakkan hukum. "Karena sebagaimana diketahui telah sekian lama Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dimiliki FPI sudah habis masa berlakunya. Jadi FPI bubar atau dibubarkan sebenarnya bukan karena persoalan ideologis, melainkan tehnis belaka di luar aturan regulatif," tutur Sabil.

Oleh karena itulah, lanjut Sabil, ia menduga keputusan pemerintah tentang pembubaran FPI tersebut lebih sebagai penegasan politik belaka. Yakni justifikatif dari negara kepada publik bahwa FPI sudah habis legitimasinya sebagai Ormas berdasarkan SKT yang selama ini menjadi dasar aktivitasnya.

"Ini juga warning bagi ormas yang lain untuk memahami posisinya jika sudah tidak memiliki legitimasi negara maka tidak boleh melakukan aktivitas kemasyarakatan," tambah dia.

Menurut Sabil, penegasan ini sekaligus menyampaikan kepada publik bahwa aktivitas FPI selama ini bisa dikatakan tanpa landasan atau dasar hukum yang jelas.

Setelah penegasan pemerintah tersebut maka publik diharapkan menilai secara objektif seperti apa posisi FPI dalam kaitannya dengan semangat menegakkan hukum yang selama ini diteriakkannya, sementara statusnya tanpa dasar hukum.

Namun, terlepas dari itu sebagai anak bangsa maka meskipun organisasinya sudah dinyatakan bubar oleh negara tetapi anggotanya harus tetap mendapatkan pembinaan dari negara.

Pemerintah atas nama negara harus memiliki agenda nyata baik dalam jangka pendek maupun panjang melakukan pembinaan atau komunikasi kepada mantan anggota FPI untuk menanamkan ideologi pembangunan bangsa yang harus dan wajib dilaksanakan oleh warga negara.

Ditambahkan, jika ada perbedaan cara pandang antara negara/pemerintah dengan FPI terhadap masalah-masalah kebangsaan justru harus bisa dikomunikasikan bukan dengan menutup pintu komunikasi.

Ditambahkan, organisasinya boleh bubar namun negara tidak boleh kehilangan harapan bahwa sahabat-sahabat anggota FPI juga umat yang memiliki ikhtiar untuk perbaikan bangsa dan kehidupan umat, hanya mungkin caranya yang berbeda.

"Cara yang berbeda itulah yang harus dikomunikasikan agar ada kesamaan cara pandang dimana teman-teman mantan anggota FPI dapat kembali bersama duduk pada teras kebangsaan yang sama, menata kehidupan umat yang lebih baik menjadi kekuatan pembangunan umat dan bangsa," pungkas Sabil.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon