Polisi Periksa 5 Orang Terkait Perusakan Kantor Freeport
Selasa, 25 September 2012 | 08:09 WIB
Kapolres Kabupaten Mimika, Papua, AKBP Danny Siregar mengatakan pihaknya telah memeriksan lima orang saksi dalam kasus perusakan dan pembakaran kantor PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kuala Kencana, Kota Timika pada 21 September lalu.
"Terkait masalah perusakan dan pembakaran kantor PTFI di Timika, kami tetap akan memproses secara hukum dan kami telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan olah TKP," katanya di Jayapura, Papua, Selasa (25/9).
Meskipun saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka atau pelaku perusakan dan pembakaran kantor tersebut, katanya, tetapi hukuman ataupun pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku perusakan itu adalah Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.
"Aparat kepolisian sudah mempunyai rekaman CCTV (kamera pengintai) saat terjadi peristiwa pada hari Jumat (21/9) lalu, bahkan nama-namanya juga sudah kita ketahui," katanya.
Sebelumnya (21/9), massa berjumlah sekitar 300 orang warga masyarakat merusak berbagai fasilitas perkantoran PT Freeport di Kuala Kencana, Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Papua.
Data yang dihimpun Antara mengungkapkan, insiden itu berawal dari pertemuan antara massa kerabat almarhum David Beanal (seorang manajer PT Freeport) dengan manajemen PT Freeport terkait kematian David Beanal di RS Harapan Kita Jakarta pada 19 September.
Dalam pertemuan di gedung multipurpose di Kuala Kencana, massa menuntut kehadiran Direktur Utama PT Freeport, namun yang hadir ternyata Nurhadi Sabirin sehingga membuat salah seorang anak almarhum keluar ruangan dan berlari ke arah perkantoran (OB 1 dan 2) dengan menggunakan bahasa daerah.
Selang beberapa saat kemudian, massa yang ada di ruang pertemuan ikut keluar dan melakukan perusakan di gedung perkantoran di kawasan itu.
Selain itu, massa kemudian merusak kendaraan baik roda dua maupun empat yang diparkir di halaman dengan menggunakan batu dan besi.
Secara terpisah, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Brigjen Polisi Paulus Waterpauw menegaskan polisi tetap memproses para pelaku perusakan Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana itu.
"Proses penegakan hukumnya normatif. Saat ini kantor yang dirusak masih diberi police line. Yang jelas akan ditangani dan saat ini masih terus didata jumlah kerugian. Untuk kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Mimika," kata Waterpauw.
"Terkait masalah perusakan dan pembakaran kantor PTFI di Timika, kami tetap akan memproses secara hukum dan kami telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan olah TKP," katanya di Jayapura, Papua, Selasa (25/9).
Meskipun saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka atau pelaku perusakan dan pembakaran kantor tersebut, katanya, tetapi hukuman ataupun pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku perusakan itu adalah Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.
"Aparat kepolisian sudah mempunyai rekaman CCTV (kamera pengintai) saat terjadi peristiwa pada hari Jumat (21/9) lalu, bahkan nama-namanya juga sudah kita ketahui," katanya.
Sebelumnya (21/9), massa berjumlah sekitar 300 orang warga masyarakat merusak berbagai fasilitas perkantoran PT Freeport di Kuala Kencana, Timika, ibukota Kabupaten Mimika, Papua.
Data yang dihimpun Antara mengungkapkan, insiden itu berawal dari pertemuan antara massa kerabat almarhum David Beanal (seorang manajer PT Freeport) dengan manajemen PT Freeport terkait kematian David Beanal di RS Harapan Kita Jakarta pada 19 September.
Dalam pertemuan di gedung multipurpose di Kuala Kencana, massa menuntut kehadiran Direktur Utama PT Freeport, namun yang hadir ternyata Nurhadi Sabirin sehingga membuat salah seorang anak almarhum keluar ruangan dan berlari ke arah perkantoran (OB 1 dan 2) dengan menggunakan bahasa daerah.
Selang beberapa saat kemudian, massa yang ada di ruang pertemuan ikut keluar dan melakukan perusakan di gedung perkantoran di kawasan itu.
Selain itu, massa kemudian merusak kendaraan baik roda dua maupun empat yang diparkir di halaman dengan menggunakan batu dan besi.
Secara terpisah, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Brigjen Polisi Paulus Waterpauw menegaskan polisi tetap memproses para pelaku perusakan Kantor PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana itu.
"Proses penegakan hukumnya normatif. Saat ini kantor yang dirusak masih diberi police line. Yang jelas akan ditangani dan saat ini masih terus didata jumlah kerugian. Untuk kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Mimika," kata Waterpauw.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




