Menkumham Bela Perlunya Wewenang Penuntutan KPK

Rabu, 26 September 2012 | 17:43 WIB
ES
B
Penulis: Ezra Sihite/ Entin Supriati | Editor: B1
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin . FOTO: ANTARA
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin . FOTO: ANTARA
KPK memiliki kewenangan melakukan penyadapan, namun harus ada aturan tertentu

Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia (HAM) Amir Syamsuddin mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selayaknya dilakukan untuk memperkuat posisi lembaga ad hoc tersebut.

Apalagi soal wewenang penuntutan (KPK) yang menurut dia harus tetap dipertahankan.

"KPK sebagai lembaga extraordinary, harus berbeda. Kalau tidak ada ciri itu (penuntutan), saya rasa tidak ada KPK lagi," kata Amir, di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (26/9).

Amir menambahkan, untuk wewenang penyadapan sendiri, bisa tetap ada di KPK. Namun dia sepakat itu diberlakukan dengan aturan tertentu.

"Kalaulah revisi itu memperkuat posisi KPK, tentunya saya sangat setuju. Kalaupun revisi itu memperkuat kewenangan luar biasa, seyogyanya dipertahankan," lanjut Amir.

Hal tersebut disampaikan Amir menyusul hasil harmonisasi draf Revisi UU KPK yang sudah dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Dalam draf revisi tersebut, terdapat bagian yang terindikasi mengurangi wewenang KPK, antara lain soal penyadapan dan penuntutan.

Sementara terkait lembaga pengawas KPK, Amir berpendapat itu belum bisa ditentukan dengan serta-merta.

Namun hal tersebut menurutnya bisa dimaknai sebagai semangat untuk menguatkan KPK, di tengah masalah yang kini sedang dihadapi oleh lembaga pimpinan Abraham Samad itu.

"Setiap upaya, walau untuk memperbaiki, di mana terlihat ada kesan KPK sedang dihadapkan (kepada) berbagai permasalahan, malah bisa dinilai memperlemah," kata Amir lagi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon