Mayoritas Fraksi di Baleg Menolak Revisi UU KPK
Rabu, 3 Oktober 2012 | 16:17 WIB
Mayoritas fraksi dalam rapat Panitia Kerja Revisi UU 30/2002 tentang KPK menilai draf revisi UU itu seharusnya ditarik dari Badan Legislasi (Baleg) atau dikembalikan kepada Komisi III DPR.
Hal tersebut disampaikan sejumlah perwakilan fraksi yang duduk di Baleg dalam rapat Panja revisi UU KPK yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg, Dimyati Natakusumah.
"Saya usulkan untuk menarik draf dan dikembalikan pada Komisi III. Kita tunggu apa mereka di Komisi III bersepakat," kata anggota Baleg, Abdul Malik Haramain dalam rapat Panja, Rabu (3/10).
Pasalnya, menurut Malik Haramain, draf tersebut bermasalah dari segi prosedural dan substansi. Di antaranya, mempersulit proses penyadapan tersangka korupsi, pembentukan Dewan Pengawas KPK, dan menghapus kewenangan penuntutan.
Menurut dia, saat mengusulkan, Komisi III DPR tidak seperti komisi yang lain yang memasukkan draf RUU ke Baleg dengan memberikan presentasi terlebih dahulu.
Namun draf RUU KPK tersebut hanya diserahkan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.
Selain itu soal substansi juga mulai bermasalah ketika dianggap isi drafnya tidak sesuai dengan UU KPK sebelumnya. Tidak hanya Malik, anggota Baleg, Indra juga mengatakan Baleg tidak perlu lagi melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut. Dia meminta draf segera dikembalikan ke komisi hukum.
"Padahal reformasi jelas mengamanatkan pemberantasan tindak pidana korupsi dan kita harus tempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, Kejaksaan dan Kepolisian belum efektif melakukan tugas pemberantasan korupsi," kata Indra dalam kesempatan yang sama.
Dia juga menyoroti draf yang berisi rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dinilai tidak mendesak dan tidak diperlukan. Bahkan pembentukan dewan pengawas, menurutnya, menunjukkan ketidakmampuan parlemen dalam hal ini
Selain itu anggota Baleg dari fraksi Partai Demokrat Subyakto dan Zainut Tauhid Saadi dari fraksi Partai Persatuan Pembangunannya (PPP) juga mengemukakan hal senada.
Sementara anggota Baleg dari fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengakui substansi draf tersebut memang masih perlu dipertanyakan, namun dia tidak menegaskan agar draf itu dikembalikan ke Komisi III.
Begitupun juga dengan Honing Sani dari fraksi PDIP menilai pembahasan draf tersebut bisa dilanjutkan di Baleg sebab menurutnya, masih dimungkinkan perubahan terhadap isi revisi tersebut.
Ketua Panja Dimyati Natakusumah mengatakan dalam istilah tata tertib Baleg tidak ada opsi mengembalikan draf. Opsi yang ada adalah mendorong Komisi III DPR untuk menarik atau perumusan ulang.
Baleg sendiri belum memutuskan soal opsi tersebut. Mereka masih akan melakukan rapat satu kali lagi terkait revisi UU KPK sebelum mengambil keputusan tentang draf itu.
Hal tersebut disampaikan sejumlah perwakilan fraksi yang duduk di Baleg dalam rapat Panja revisi UU KPK yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg, Dimyati Natakusumah.
"Saya usulkan untuk menarik draf dan dikembalikan pada Komisi III. Kita tunggu apa mereka di Komisi III bersepakat," kata anggota Baleg, Abdul Malik Haramain dalam rapat Panja, Rabu (3/10).
Pasalnya, menurut Malik Haramain, draf tersebut bermasalah dari segi prosedural dan substansi. Di antaranya, mempersulit proses penyadapan tersangka korupsi, pembentukan Dewan Pengawas KPK, dan menghapus kewenangan penuntutan.
Menurut dia, saat mengusulkan, Komisi III DPR tidak seperti komisi yang lain yang memasukkan draf RUU ke Baleg dengan memberikan presentasi terlebih dahulu.
Namun draf RUU KPK tersebut hanya diserahkan Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.
Selain itu soal substansi juga mulai bermasalah ketika dianggap isi drafnya tidak sesuai dengan UU KPK sebelumnya. Tidak hanya Malik, anggota Baleg, Indra juga mengatakan Baleg tidak perlu lagi melanjutkan pembahasan revisi UU tersebut. Dia meminta draf segera dikembalikan ke komisi hukum.
"Padahal reformasi jelas mengamanatkan pemberantasan tindak pidana korupsi dan kita harus tempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, Kejaksaan dan Kepolisian belum efektif melakukan tugas pemberantasan korupsi," kata Indra dalam kesempatan yang sama.
Dia juga menyoroti draf yang berisi rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dinilai tidak mendesak dan tidak diperlukan. Bahkan pembentukan dewan pengawas, menurutnya, menunjukkan ketidakmampuan parlemen dalam hal ini
Selain itu anggota Baleg dari fraksi Partai Demokrat Subyakto dan Zainut Tauhid Saadi dari fraksi Partai Persatuan Pembangunannya (PPP) juga mengemukakan hal senada.
Sementara anggota Baleg dari fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat mengakui substansi draf tersebut memang masih perlu dipertanyakan, namun dia tidak menegaskan agar draf itu dikembalikan ke Komisi III.
Begitupun juga dengan Honing Sani dari fraksi PDIP menilai pembahasan draf tersebut bisa dilanjutkan di Baleg sebab menurutnya, masih dimungkinkan perubahan terhadap isi revisi tersebut.
Ketua Panja Dimyati Natakusumah mengatakan dalam istilah tata tertib Baleg tidak ada opsi mengembalikan draf. Opsi yang ada adalah mendorong Komisi III DPR untuk menarik atau perumusan ulang.
Baleg sendiri belum memutuskan soal opsi tersebut. Mereka masih akan melakukan rapat satu kali lagi terkait revisi UU KPK sebelum mengambil keputusan tentang draf itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




