Fraksi DPR Sudah Malas Merevisi UU KPK
Rabu, 10 Oktober 2012 | 17:55 WIB
Mekanisme perubahan ataupun penarikan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi esensial.
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat yang paling utama saat ini adalah tidak ada lagi pihak yang ingin mengubah UU yang memberikan kewenangan luar biasa terhadap lembaga antikorupsi itu.
"Sekarang kan intinya tidak ada lagi yang semangat mau mengubah (UU KPK). Semua sudah balik badan," kata Martin yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Hutabarat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (10/10).
Dijelaskan Martin, kemarin melalui rapat Baleg, Komisi III tidak bersedia menarik draf usulan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tersebut. Oleh karena itu, mereka sepenuhnya menyerahkan harmonisasi dan perumusan kembali ke Baleg.
Martin menambahkan, Baleg belum memastikan poin-poin yang akan segera diharmonisasi. Namun yang krusial harus diubah, kata dia, antara lain adalah pasal penyadapan, yang mana dalam draf revisi diterangkan harus melalui ketua pengadilan.
Politikus Gerindra menilai, kewenangan penyadapan KPK harus tetap seperti dalam UU saat ini.
Menurut Martin, pasal penyadapan merupakan pasal paling menakutkan bagi para koruptor, karena hal tersebut bisa digunakan sekaligus sebagai alat bukti. Dia mencontohkan kasus Artalyta Suryani dan kasus Hartati Murdaya, yang juga terungkap akibat penyadapan.
"Ya, tetap (penyadapan) kembali ke yang lama," katanya lagi.
Baleg DPR, kata Martin pula, akan mengharmonisasi sesuai dengan poin-poin putusan MK yang berkaitan dengan KPK, dan ditargetkan bisa selesai sebelum masa sidang ini berakhir.
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat yang paling utama saat ini adalah tidak ada lagi pihak yang ingin mengubah UU yang memberikan kewenangan luar biasa terhadap lembaga antikorupsi itu.
"Sekarang kan intinya tidak ada lagi yang semangat mau mengubah (UU KPK). Semua sudah balik badan," kata Martin yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Hutabarat, di Gedung Nusantara II, Senayan, Rabu (10/10).
Dijelaskan Martin, kemarin melalui rapat Baleg, Komisi III tidak bersedia menarik draf usulan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tersebut. Oleh karena itu, mereka sepenuhnya menyerahkan harmonisasi dan perumusan kembali ke Baleg.
Martin menambahkan, Baleg belum memastikan poin-poin yang akan segera diharmonisasi. Namun yang krusial harus diubah, kata dia, antara lain adalah pasal penyadapan, yang mana dalam draf revisi diterangkan harus melalui ketua pengadilan.
Politikus Gerindra menilai, kewenangan penyadapan KPK harus tetap seperti dalam UU saat ini.
Menurut Martin, pasal penyadapan merupakan pasal paling menakutkan bagi para koruptor, karena hal tersebut bisa digunakan sekaligus sebagai alat bukti. Dia mencontohkan kasus Artalyta Suryani dan kasus Hartati Murdaya, yang juga terungkap akibat penyadapan.
"Ya, tetap (penyadapan) kembali ke yang lama," katanya lagi.
Baleg DPR, kata Martin pula, akan mengharmonisasi sesuai dengan poin-poin putusan MK yang berkaitan dengan KPK, dan ditargetkan bisa selesai sebelum masa sidang ini berakhir.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




