Akhirnya, Baleg Sepakat UU PMI Bernama Kepalangmerahan
Selasa, 16 Oktober 2012 | 16:34 WIB
PKS tetap meminta agar nama RUU bukan "Kepalangmerahan", tetapi "Kemanusiaan", dengan mempertimbangkan adanya organisasi Bulan Sabit Merah.
Badan Legislasi (Baleg) sepakat bahwa nama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Palang Merah Indonesia (PMI) adalah UU Kepalangmerahan. Hal tersebut disampaikan oleh mayoritas fraksi yang ikut dalam rapat Panja RUU hari ini.
"Akhirnya tadi, kalau dari seluruh fraksi, mayoritas itu memberi mandat kepada PMI," kata Wakil Ketua Baleg, Anna Mua'wanah, yang memimpin rapat Ranja di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Fraksi yang menyetujui nama "Kepalangmerahan" tersebut antara lain adalah Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP dan Fraksi Gerindra. "Judulnya Kepalangmerahan, ya, harusnya lambangnya sesuai palang merah," tegas Anna.
Anna mengatakan, RUU ini dibuat karena Konvensi Jenewa mengamanatkan hanya salah satu lambang organisasi kemanusiaan yang resmi di satu negara. "Jadi, yang saya tangkap tadi, Baleg sudah mengerucut ke lambang PMI. Tapi besok ada pandangan fraksi," tandas dia.
Sebelumnya, salah satu poin krusial mengenai RUU ini berkaitan dengan nama dan lambang Palang Merah, yang mana menurut sejumlah fraksi, Indonesia yang kebanyakan berpenduduk Muslim seharusnya mempertimbangkan Bulan Sabit Merah sebagai organisasi kemanusiaan resmi nasional, sebagaimana kebanyakan negara muslim lain.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS tetap meminta agar nama RUU itu bukan "Kepalangmerahan" namun "Kemanusiaan". Sebab, menurut PKS, tidak hanya Palang Merah yang diakui internasional, tetapi juga Bulan Sabit Merah, organisasi kemanusiaan lainnya.
"Cuma kita ini harus sedikit menambah UU, bukan 'Kepalangmerahan' tapi 'Kemanusiaan'," kata Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS.
Sementara itu, Fraksi PAN awalnya tidak memilih nama tersebut, namun kemudian setuju, dengan catatan Palang Merah tidak boleh memonopoli operasi kemanusiaan dan tetap diberi ruang bagi organisasi kemanusiaan lain.
RUU itu sendiri merupakan produk legislasi yang diinisiatifkan DPR. Di mana dalam rangka perampungan RUU ini, Baleg sempat melakukan kunjungan ke dua negara, Turki dan Denmark. Sebelumnya, Baleg juga sudah mengundang pakar yang mengungkapkan bahwa mempertahankan Palang Merah beralasan kuat secara historis.
Badan Legislasi (Baleg) sepakat bahwa nama Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Palang Merah Indonesia (PMI) adalah UU Kepalangmerahan. Hal tersebut disampaikan oleh mayoritas fraksi yang ikut dalam rapat Panja RUU hari ini.
"Akhirnya tadi, kalau dari seluruh fraksi, mayoritas itu memberi mandat kepada PMI," kata Wakil Ketua Baleg, Anna Mua'wanah, yang memimpin rapat Ranja di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
Fraksi yang menyetujui nama "Kepalangmerahan" tersebut antara lain adalah Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP dan Fraksi Gerindra. "Judulnya Kepalangmerahan, ya, harusnya lambangnya sesuai palang merah," tegas Anna.
Anna mengatakan, RUU ini dibuat karena Konvensi Jenewa mengamanatkan hanya salah satu lambang organisasi kemanusiaan yang resmi di satu negara. "Jadi, yang saya tangkap tadi, Baleg sudah mengerucut ke lambang PMI. Tapi besok ada pandangan fraksi," tandas dia.
Sebelumnya, salah satu poin krusial mengenai RUU ini berkaitan dengan nama dan lambang Palang Merah, yang mana menurut sejumlah fraksi, Indonesia yang kebanyakan berpenduduk Muslim seharusnya mempertimbangkan Bulan Sabit Merah sebagai organisasi kemanusiaan resmi nasional, sebagaimana kebanyakan negara muslim lain.
Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS tetap meminta agar nama RUU itu bukan "Kepalangmerahan" namun "Kemanusiaan". Sebab, menurut PKS, tidak hanya Palang Merah yang diakui internasional, tetapi juga Bulan Sabit Merah, organisasi kemanusiaan lainnya.
"Cuma kita ini harus sedikit menambah UU, bukan 'Kepalangmerahan' tapi 'Kemanusiaan'," kata Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS.
Sementara itu, Fraksi PAN awalnya tidak memilih nama tersebut, namun kemudian setuju, dengan catatan Palang Merah tidak boleh memonopoli operasi kemanusiaan dan tetap diberi ruang bagi organisasi kemanusiaan lain.
RUU itu sendiri merupakan produk legislasi yang diinisiatifkan DPR. Di mana dalam rangka perampungan RUU ini, Baleg sempat melakukan kunjungan ke dua negara, Turki dan Denmark. Sebelumnya, Baleg juga sudah mengundang pakar yang mengungkapkan bahwa mempertahankan Palang Merah beralasan kuat secara historis.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




