Revisi UU KPK Resmi Disetop

Selasa, 16 Oktober 2012 | 17:13 WIB
EN
B
Penulis: Ezra Sihite/ Ratna Nuraini | Editor: B1
Arif Wibowo, Pemimpin Panitia Khusus RUU Pemilu
Arif Wibowo, Pemimpin Panitia Khusus RUU Pemilu (dpr.go.id)
Hal itu harus dilakukan untuk merespons kencangnya penolakan amandemen UU KPK.

Panitia kerja (panja) harmonisasi revisi UU KPK sepakat menghentikan pembahasan. Hasil keputusan panja akan dibawa dalam rapat pleno Baleg besok, untuk diputuskan sebagai keputusan resmi alat kelengkapan dewan.

"Oleh karena pertimbangan mendengar suara hati rakyat, dengan mengucapkan Bismillah, kita hentikan revisi UU," kata Ketua Panja Dimyati Natakusumah saat memimpin rapat panja di ruang Baleg, Gedung DPR, Senayan, hari ini.

Anggota Baleg dari F-PDIP Arif Wibowo mengatakan, hal tersebut ibarat keputusan politik Dewan karena tidak sesuai dengan Peraturan DPR. Namun hal tersebut harus dilakukan merespons kencangnya penolakan terhadap amandemen UU KPK itu.

"Kita mengambil keputusan politik memang melanggar aturan tapi enggak apa-apa untuk kepentingan rakyat," kata Arif.

Menurut Arif, panja Baleg ibarat disodorkan buah simalakama ketika Komisi III tidak menarik draf revisi tersebut. Baleg tidak memiliki wewenang untuk  menolak. Kendati, juga tidak berniat untuk merumuskan ulang revisi.

"Jadi putusan kita adalah putusan politik yang diambil panja berdasarkan  aspirasi masyarakat kita bisa menghentikan pembahasan atau menolak," katanya.

Sementara itu, Indra SH dari F-PKS mengatakan, perumusan ulang oleh panja juga tidak dimungkinkan karena hal tersebut kata dia menurut aturan harus dilakukan bersama komisi pengusul draf.

"Kita ambil sikap politik dan  ketika semua fraksi sepakati hentikan ya selesai karena memang  merumuskan ulang pun tidak bisa," kata Indra.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon