Hakim persidangan Antasari langgar kode etik
Rabu, 10 Agustus 2011 | 16:40 WIBPengadilan belum bebas dari permainan kotor
Majelis hakim persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, dengan terdakwa bekas Ketua KPK, Antasari Azhar, dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh Komisi Yudisial.
Imam Anshori Saleh, Wakil Komisioner KY, mengatakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim tersebut sifatnya ringan.
"Karena sifat pelanggaran yang ringan itulah rekomendasi yang kami mintakan hanya berupa non palu saja. Tetap jadi hakim, tapi tidak menjalankan tugas sidang selama 6 bulan," kata Imam di ruang kerjanya hari ini.
Imam tidak mau merinci bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim persidangan Antasari, yaitu hakim Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo, dan Nugroho Setiadji.
Antasari Azhar adalah bekas Ketua KPK yang telah dipidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari kini tengah melakukan upaya PK setelah upaya banding dan kasasi tak membuahkan hasil.
Dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan hakim Antasari sendiri mulai menyeruak setelah awal April yang lalu Erman Suparman, Ketua KY mengatakan bahwa komisinya telah menemukan adanya indikasi dan bukti mengenai pelanggaran tersebut.
Ada pun indikasi-indikasi pelanggaran tersebut seperti juga disampaikan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, saat menjalani pemeriksaan di KY, April lalu.
Menurut Maqdir, indikasi pertama adanya pelanggaran adalah tidak dipertimbangkannya secara saksama keterangan ahli mengenai pesan pendak atau SMS ancaman dari Antasari ke Nasrudin.
Padahal kata Maqdir keterangan ahli dalam persidangan Antasari di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara jelas mengatakan tidak ada pesan singkat yang dikirim dari HP Antasari ke HP Nasrudin.
Indikasi kedua adalah soal keterangan saksi ahli yang menurut Maqdir juga diabaikan oleh hakim adalah keterangan mengenai kondisi senjata yang digunakan untuk membunuh Nasrudin.
"Di persidangan ditunjukkan bahwa senjata macet tapi ini menjadi kontradiktif dengan keterangan Abdul Munim Indris, sebagai ahli forensik, yang mengatakan bahwa peluru pada kepala Nasrudin berasal dari senjata yang baik," kata Maqdir.
Indikasi ketiga adalah menyangkut penyitaan barang milik Antasari oleh majelis hakim yang menurutnya sewenang- wenang. Padahal barang- barang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara
Sementara itu ketika ditemui di kantornya, Maqdir Ismail, kuasa hukum Antasari menilai putusan KY yang menyatakan adanya pelanggaran kode etik dalam persidangan Antasari tersebut telah menjadi bukti bahwa praktik peradilan di Indonesia ini belum benar-benar bebas dari permainan kotor.
Antasari adalah salah satu contoh korban permainan tersebut.
"Dari putusan KY ini harusnya Majelis PK MA nantinya bisa membebaskan Antasari, mereka harusnya bisa melihat adanya permainan itu dari putusan KY ini, jangan sampai MA mengabaikan pengabaian yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim Antasari," kata Maqdir.
Maqdir juga mengatakan kliennya tidak akan menggunakan putusan KY tersebut sebagai bahan untuk mengajukan peninjauan kembali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




