Antasari Azhar mengajukan peninjauan kembali
Senin, 15 Agustus 2011 | 15:07 WIBNovum yang diajukan: pesan pendek yang diterima Nasrudin bukanlah berisi ancaman.
Bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi yang 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Antasari, mengantarkan memori peninjauan kembali itu ke PN Jakarta Selatan, hari ini.
Maqdir mengatakan bukti baru atau novum yang diajukan pihaknya yakni pesan pendek yang diterima Nasrudin bukanlah berisi ancaman.
Dalam persidangan yang sudah digelar terungkap isi pesan pendek yang diterima Nasrudin yakni 'Masalah ini hanya Anda yang tahu, jika di blow-up tahu konsekuensinya'.
"Detil novumnya akan disampaikan pada saat persidangan nanti,"katanya.
Maqdir juga menyampaikan adanya kekhilafan hakim yang menyatakan kliennya terbukti turut serta menganjurkan pembunuhan berencana. Kualifikasi turut serta menganjurkan itu tidak berlaku dalam hukum pidana di Indonesia.
"Bagaimana bisa menunjukkan anjurannya pak Antasari, pak Sigit [Haryo Wibisono] dan yang lainnya. Inilah argumen yang kita sampaikan,"katanya
Selain itu, Maqdir menyayangkan sikap hakim dalam memimpin sidang tidak memaksa jaksa penuntut menghadirkan pakaian yang dikenakan Nasrudin ketika penembakan terjadi.
Pakaian itu, kata Maqdir akan menentukan siapa pelaku pembunuhan.
"Kami ragukan Daniel Daeng pembunuhnya. Nanti kami akan tunjukkan seperti apa yang kami temukan,"katanya.
Sedangkan rekomendasi Komisi Yudisial terhadap Mahkamah Agung mengenai hasil pemeriksaan hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara Antasari tidak dimasukkan ke dalam memori PK.
Maqdir mengatakan rekomendasi itu hanya berkaitan dengan jalannya persidangan bukan dengan bukti.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




