4 Karyawan Chevron Gugat Kejagung Rp4 Miliar

Senin, 19 November 2012 | 17:35 WIB
RC
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Gedung Kejaksaan Agung.FOTO : www.kejaksaan.go.id
Gedung Kejaksaan Agung.FOTO : www.kejaksaan.go.id
Gugatan ini dilayangkan karena ada dugaan kelalaian penyidik dalam proses hukum keempat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia.

Empat karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp4 miliar, terkait penetapan sebagai tersangka, penahanan, serta pencekalan yang dilakukan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi.

"Perbuatan termohon (Kejagung) telah mempermalukan pemohon (empat karyawan Chevron) dan keluarga, di mata kolega pemohon di dalam maupun di luar negeri," kata Maqdir Ismail, selaku kuasa hukum penggugat, saat membacakan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (19/11).

Maqdir mengatakan, nilai kerugian yang dialami kliennya tidak terhingga. Namun, lanjut dia, masing-masing kliennya menetapkan nilai kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar dan nilai materiil sebesar Rp50 juta.

Ditambahkan Maqdir, gugatan ini dilayangkan karena kelalaian penyidik dalam menerapkan proses hukum terhadap keempat kliennya. "Harkat dan martabat pemohon harus dipulihkan dan direhabilitasi," jelas Maqdir.

Ketika ditemui usai persidangan, Rudi selaku jaksa yang menangani gugatan praperadilan Chevron, menanggapi enteng gugatan Rp4 miliar itu. Dia menegaskan penyidik Kejagung telah melakukan proses penyidikan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. "Silakan saja. Itu kan hak mereka," tegasnya.

Untuk diketahui, keempat karyawan Chevron itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi Chevron. Mereka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon