Kejagung Dituduh Tidak Netral Tangani Kasus Chevron

Senin, 26 November 2012 | 17:12 WIB
RC
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Gedung Kejaksaan Agung.FOTO : www.kejaksaan.go.id
Gedung Kejaksaan Agung.FOTO : www.kejaksaan.go.id
Penyidik meminta keterangan dari salah satu perusahaan yang kalah tender proyek bioremediasi, sebagai ahli dalam perkara ini.

Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak netral dalam melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Alasannya, penyidik tindak pidana khusus Kejagung meminta keterangan dari salah satu perusahaan yang kalah tender proyek bioremediasi, sebagai ahli dalam perkara ini.

"Untuk menentukan tersangka, penyidik memeriksa Edision Effendi sebagai ahli. Padahal perusahaan dia kalah tender (proyek bioremediasi)," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum empat karyawan PT Chevron tersangka kasus bioremediasi, saat ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/11).

Maqdir menyayangkan kenapa penyidik Kejagung meyakini keterangan Edison yang menyatakan proyek bioremediasi Chevron fiktif, sehingga kemudian menetapkan keempat kliennya sebagai tersangka. "Ini menunjukkan ada yang salah. Orang yang tidak netral malah dimintai keterangan," ujarnya.

Menurut Maqdir, juga adanya perlakuan berbeda yang diberikan penyidik Kejagung terhadap keempat kliennya. Dia menyebut karyawan Chevron bernama Russel J Larson tidak pernah dimintai keterangan. "Pernah dipanggil sebagai saksi, tapi enggak jadi. Ini ada apa?" katanya.

Russel merupakan Manager Infrastucture Management Team di bagian operasional wilayah selatan Sumatera. Dia bertugas menangani masalah limbah. "Proyek bioremediasi di bawah tanggungjawab dia. Dia yang paling banyak tahu. Kenapa tidak diperiksa?" tanya Maqdir.

Sebaliknya kejaksaan, kata Maqdir, malah menetapkan kliennya yang sama sekali tidak berkaitan langsung dengan proyek bioremediasi, sebagai tersangka.

Keempat karyawan Chevron yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti; Team Leader SLN Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; dan General Manager SLS Operation Bachtiar, Abdul Fatah.

Maqdir mengatakan, Endah hanya bertugas menerima laporan hasil bioremediasi dan menyampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Sedangkan Widodo hanya bertugas menerima pengaduan masyarakat tentang adanya tanah yang tercemar limbah eksplorasi Chevron.

Soal keterlibatan Bahctiar dalam proyek bioremediasi, lanjut Maqdir, hanya karena menandatangani perpanjangan kontrak pengerjaan bioremediasi. Sedangkan tugas Widodo, diakui Maqdir banyak berhubungan dengan proyek bioremediasi, walaupun dia tidak membeberkan apa saja tugas Widodo.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon