PKS Akan Pertahankan Batas Presidensial 20 Persen
Selasa, 4 Desember 2012 | 12:31 WIB
Jika angka ambang batas yang terlalu kecil akan berpotensi membuat pemilihan presiden berlangsung dua putaran dan membuat biaya Pemilu semakin mahal.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hakim menyatakan fraksinya menilai angka ambang batas presidensial atau presidential treshold (PT) 20 persen sudah cukup ideal untuk memperkuat sistem presidensial. Ditegaskannya, PKS cenderung akan mempertahankan angka ambang batas itu.
"PKS mengkaji bahwa angka UU lama itu masih cukup, kalau rata-rata koalisi itu 20 persen mungkin ada lima calon atau empat pasangan," kata Abdul Hakim, di ruang Badan Legislasi (Baleg), Selasa (4/12).
Dia menambahkan empat sampai lima pasang calon presiden dan wakilnya sudah menunjukkan representasi kekuatan politik di Indonesia baik yang beraliran kebangsaan hingga keagamaan. Menurut dia, jika angka ambang batas yang terlalu kecil akan berpotensi membuat pemilihan presiden berlangsung dua putaran dan membuat biaya Pemilu semakin mahal.
Abdul Hakim mengatakan dalam forum Setgab partai koalisi sendiri, partai-partai sudah membicarakan kemungkinan agar angka ambang batas presiden tersebut tidak berubah. Namun belum sampai pada level keputusan. "Kalau ada lima calon atau empat pasangan saya rasa itu bisa representasi kekuatan politik kalau dilihat Pemilu lalu begitu konstelasinya," lanjut anggota Komisi VIII ini.
Namun pembicaraan soal kecenderungan kesepakatan ini, kata Abdul Hakim, belum menjadi jaminan bahwa PKS akan meneruskan koalisi dengan partai Demokrat pasca tahun 2014.
Hari ini Badan Legislasi (Baleg) mengadakan rapat pleno untuk mendengarkan pandangan masing-masing fraksi mengenai nasib kelanjutan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Dalam UU tersebut diatur PT 20 persen sebagai syarat parpol mencalonkan pasangan capres dan wakil capres.
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdul Hakim menyatakan fraksinya menilai angka ambang batas presidensial atau presidential treshold (PT) 20 persen sudah cukup ideal untuk memperkuat sistem presidensial. Ditegaskannya, PKS cenderung akan mempertahankan angka ambang batas itu.
"PKS mengkaji bahwa angka UU lama itu masih cukup, kalau rata-rata koalisi itu 20 persen mungkin ada lima calon atau empat pasangan," kata Abdul Hakim, di ruang Badan Legislasi (Baleg), Selasa (4/12).
Dia menambahkan empat sampai lima pasang calon presiden dan wakilnya sudah menunjukkan representasi kekuatan politik di Indonesia baik yang beraliran kebangsaan hingga keagamaan. Menurut dia, jika angka ambang batas yang terlalu kecil akan berpotensi membuat pemilihan presiden berlangsung dua putaran dan membuat biaya Pemilu semakin mahal.
Abdul Hakim mengatakan dalam forum Setgab partai koalisi sendiri, partai-partai sudah membicarakan kemungkinan agar angka ambang batas presiden tersebut tidak berubah. Namun belum sampai pada level keputusan. "Kalau ada lima calon atau empat pasangan saya rasa itu bisa representasi kekuatan politik kalau dilihat Pemilu lalu begitu konstelasinya," lanjut anggota Komisi VIII ini.
Namun pembicaraan soal kecenderungan kesepakatan ini, kata Abdul Hakim, belum menjadi jaminan bahwa PKS akan meneruskan koalisi dengan partai Demokrat pasca tahun 2014.
Hari ini Badan Legislasi (Baleg) mengadakan rapat pleno untuk mendengarkan pandangan masing-masing fraksi mengenai nasib kelanjutan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Dalam UU tersebut diatur PT 20 persen sebagai syarat parpol mencalonkan pasangan capres dan wakil capres.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




