Jalan Rusak, IPW Ancam Perkarakan Jokowi
Rabu, 23 Januari 2013 | 11:32 WIB
Jokowi diperingatkan agar segera memperbaiki dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak.
Indonesian Police Watch (IPW) mengancam akan mempidanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila tetap membiarkan sejumlah ruas jalan di ibukota tetap rusak paska bencana banjir yang menggenangi sejak Kamis (17/1) lalu.
Ketua IPW, Neta S. Pane mengatakan dalam rilisnya jalan rusak tersebut telah menyebabkan tiga korban jiwa yang tewas akibat jatuh terpeleset akibat jalan rusak tersebut.
"Kami mengingatkan agar Gubernur Jakarta, Joko Widodo segera memperbaiki dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak. Jika tidak, Jokowi dan anak buahnya bisa terkena pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Pane, Rabu (23/1).
Ancaman pidana lima tahun tersebut didasarkan sesuai dengan Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ, yang berbunyi pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka atau tewas terkena sanksi pidana.
"Jika korbannya tewas, ancamannya 5 tahun penjara dan jika luka berat satu tahun penjara. Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yg rusak dipidana 6 bulan penjara," sambungnya.
Adapun pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur DKI Jakarta, Kantor Wilayah Pekerjaan Umum, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pihak terkait akan segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak tersebut usai musim hujan selesai.
"Ya nanti bakal diatasi, tapi tidak bisa sekarang kan masih musim hujan. Karena kalau mau ditambal ya percuma," kata Jokowi di Gedung Balai Kota, Jakarta.
Indonesian Police Watch (IPW) mengancam akan mempidanakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila tetap membiarkan sejumlah ruas jalan di ibukota tetap rusak paska bencana banjir yang menggenangi sejak Kamis (17/1) lalu.
Ketua IPW, Neta S. Pane mengatakan dalam rilisnya jalan rusak tersebut telah menyebabkan tiga korban jiwa yang tewas akibat jatuh terpeleset akibat jalan rusak tersebut.
"Kami mengingatkan agar Gubernur Jakarta, Joko Widodo segera memperbaiki dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak. Jika tidak, Jokowi dan anak buahnya bisa terkena pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Pane, Rabu (23/1).
Ancaman pidana lima tahun tersebut didasarkan sesuai dengan Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU LLAJ, yang berbunyi pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka atau tewas terkena sanksi pidana.
"Jika korbannya tewas, ancamannya 5 tahun penjara dan jika luka berat satu tahun penjara. Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yg rusak dipidana 6 bulan penjara," sambungnya.
Adapun pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur DKI Jakarta, Kantor Wilayah Pekerjaan Umum, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pihak terkait akan segera memperbaiki jalan-jalan yang rusak tersebut usai musim hujan selesai.
"Ya nanti bakal diatasi, tapi tidak bisa sekarang kan masih musim hujan. Karena kalau mau ditambal ya percuma," kata Jokowi di Gedung Balai Kota, Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




