Kemenhub Tekankan Pentingnya Stiker Pemantul Cahaya

Senin, 11 Juli 2022 | 06:54 WIB
B
JS
Penulis: BeritaSatu | Editor: JNS
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi stiker pemantul cahaya di Banda Aceh, Senin 30 Mei 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi stiker pemantul cahaya di Banda Aceh, Senin 30 Mei 2022. (Dok. Kemenhub)

Banda Aceh, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan kembali pentingnya menggunakan stiker pemantul cahaya pada kendaraan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Sebagaimana diketahui, penggunaan stiker pemantul cahaya telah diatur dalam Permenhub 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. 

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan. Alat pemantul cahaya tambahan atau stiker pemantul cahaya telah menjadi salah satu persyaratan teknis yang wajib dipenuhi kendaraan wajib uji berkala jenis mobil barang.

"Penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari," ungkap Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Danto Restyawan saat membuka kegiatan sosialisasi "Peningkatan Keselamatan Angkutan barang Melalui Pemakaian Stiker Pemantul Cahaya yang Benar", Senin (30/5/2022).

Dta Polri menyebutkan terdapat sekitar 100.000-an kecelakaan di Indonesia per tahunnya. Sedangkat, jumlah kematian berada di 25.000-an. Menurut Direktur Sarana Transportasi Jalan, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Danto Restyawan, ini berarti setiap jam ada sekitar 3 nyawa melayang akibat kecelakaan di jalanan kita.

Berbagai kejadian kecelakaan yang merenggut banyak korban terus terjadi susul menyusul akhir-akhir ini, terutama yang melibatkan bus dan truk, di mana hal ini menimbukan kerugian yang cukup besar. Menurutnya, kecelakaan tabrak belakang dan tabrak samping merupakan salah satu kecelakaan yang sering terjadi.

"Penyebabnya adalah karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap atau kurang pencahayaan. Atau akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km/jam," imbuhnya. Danto beranggapan salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan stiker pemantul cahaya (APC tambahan).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon