Kantor Jokowi Didemo Ratusan Warga Meruya Selatan

Kamis, 14 Februari 2013 | 17:07 WIB
B
FH
Penulis: BeritaSatu | Editor: FER
Gedung Balaikota Jakarta
Gedung Balaikota Jakarta (jakarta.go.id)

Jakarta - Sekitar 150 warga Meruya Selatan, Jakarta Barat yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Pemuda Untuk Warga Meruya Selatan (Somad Meruya Selatan) dan Forum Ahli Waris Asal Tanah Meruya Selatan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI.

Mereka menuntut  ganti rugi lahan yang digunakan untuk perumahan pegawai Pemprov DKI di Kelurahan Meruya Selatan, Kembangan Jakarta Barat. Selain itu, warga juga mendesak Pemprov DKI menjalankan amanah keputusan hukum yang sudah ditetapkan Mahkaman Agung (MA).

Koordinator aksi unjuk rasa Rahmat mengatakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) harus membela warga yang dizolimi oleh Pemprov DKI. Sebab, hingga saat ini ganti rugi tanah belum dilakukan sama sekali.

"Kami mendesak Pemprov segera mematuhi keputusan MA. Kami mendesak Jokowi taat hukum demi keadilan warga. konflik sengketa tanah harus menjadi perhatian yang serius sehingga penyelesaiannya bisa sesuai dengan keputusan yang ada," kata Rahmat saat berorasi di depan Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (14/2).

Rahmat mengungkapkan pada tahun 1972-1973, PT Protanigra telah melakukan pembebasan tanah seluas 44 hektar di Kelurahan Meruya Udik, Kecamatan Kebon Jeruk , Jakarta Barat. Sekarang kelurahan itu berubah menjadi Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

"Maka dari itu Somad untuk Warga Meruya Selatan dan Forum Ahli Waris Asal Tanah Meruya Selatan menuntut Pemprov DKI untuk menjalankan putusan MA RI," ujarnya.

Dalam Rekonpensi putusan MA RI, tanggal 23 Sepetember 2011 dalam perkara No: 2971K/PDT/2010. Jo.Nomor.132/PDT.G/2008/PN.JKT.BAR, dinyatakan MA mengabulkan gugatan penggugat yakni PT Portanigra sebagai pemohon kasasi.

Kemudian, menyatakan penggugat sebagai pemeriksa dari tanah seluas 291.422 meter persegi di Meruya Selatan. Khususwnya didalam komplek perumahan kavling DKI seluas 248.162 meter persegi, dalam kompleks perumahan Taman Villa Meruya pengembang PT Putra Surya Perkasa seluas 33.620 meter persegi dan di daerah Gondang Meruya Selatan seluasn 9.640 meter persegi.

Menyatakan tergugat yakni Pemprov DKI telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp291.422.000.000 kepada PT Portanigra secara tunai dan sekaligus. Serta menghukum Pemprov DKI untuk membayar ganti kerugian immaterial sejumlah Rp100 miliar kepada PT Portanigra secara tunai.

Dia memaparkan MA juga menyatakan menghukum Pemprpov DKI dan tergugat lainnya Dhuhri bin Geni untuk tunduk dan taat pada putusan MA.

"Ingat Jokowi, ketika engkau memimpin rakyat Jakarta, harus memikirkan kesejahteraan rakyat.  Jangan hanya melakukan pencitraan saja," seru Rahmat.

Selama melakukan aksi unjuk rasa, warga ingin bertemu dengan Jokowi, sayangnya keinginan mereka tidak tersampaikan. Karena, Jokowi baru pulang dari uji coba bus Transjakarta Koridor XII di Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemudian dilanjutkan dengan melantik 20 pejabat eselon II dari tubuh Pemprov DKI.

Untuk melampiaskan kekecewaan, warga sempat menggoyang-goyangkan dan menendang pintu pagar. Suasana aksi unjuk rasa sempat memanas, untungnya aparat kepolisian dan Satpol PP yang sudah siap siaga sejak pagi tadi mampu mengantisipasi situasi tersebut.

Akibat ratusan warga memenuhi badan jalan di Jalan Medan Merdeka Selatan, arus lalu lintas jalan di depan Balaikota sempat mengalami kemacetan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon