Kasus Pemerkosaan Anak di Parigi Moutong, Kompolnas Dorong Penerapan UU TPKS
Sabtu, 3 Juni 2023 | 08:03 WIB
Adapun korban saat ini masih dirawat di ruang instalasi kebidanan di RSUD Undata Palu. Kondisi fisik korban sempat memburuk setelah kejadian tersebut, tetapi berangsur membaik dan dokter mengatakan tidak perlu melakukan operasi pengangkatan rahim.
Demi menjaga kondisi psikis korban, pihak RSUD telah menempatkan security di tempat tersebut untuk memberi rasa aman kepada korban.
Sekadar informasi, kasus persetubuhan anak atau perkosaan RO sedang ditangani oleh Polri Parigi Moutong dengan asistensi Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam kasus persetubuhan anak dengan korban RO, terdapat 11 orang tersangka, yakni HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
Adapun satu orang lainnya, MKS yang merupakan oknum anggota Brimob Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. MKS belum tersangka lantaran dinilai belum cukup bukti.
Dalam keterangan korban, kasus tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu 10 bulan sejak April 2022. Kasus tersebut dilaporkan keluarga RO pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada bagian perut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




