ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Pemerkosaan Anak di Parigi Moutong, Kompolnas Dorong Penerapan UU TPKS

Penulis: RZL
Sabtu, 3 Juni 2023 | 08:03 WIB
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti (Kompolnas)

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak terhadap RO (15) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menjadi perhatian publik. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara, dan mendorong penyidik menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus persetubuhan anak oleh 11 tersangka.

"Penggunaan Pasal 2 UU TPKS untuk melengkapi penggunaan UU Perlindungan Anak dan KUHP agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya serta perlindungan kepada korban," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/6/2023) dikutip dari Antara.

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5) menyatakan kasus tersebut bukan pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri. Dasarnya, karena kejadian itu disebut tidak secara paksa, tetapi ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, kata Poengky, pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat pelaku adalah Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, juga digunakan Pasal 65 KUHP untuk perulangan kejahatan yang dilakukan pelaku.

"Jika melihat pasal perulangan kejahatan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun ditambah 1/3 (5 tahun) sehingga total 20 penjara," kata Poengky.

Sanksi pidana kepada para pelaku juga bisa diperberat dengan adanya kerusakan fungsi reproduksi yang dialami korban.

"Maka, ancaman hukuman bisa ditambah," kata Poengky.

Bagikan

BERITA TERKAIT

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Dipecat, Kompolnas: Win-win Solution

Irjen Napoleon Bonaparte Tidak Dipecat, Kompolnas: Win-win Solution

NASIONAL
Daerah Konflik Jadi Sumber Peredaran Senpi Ilegal

Daerah Konflik Jadi Sumber Peredaran Senpi Ilegal

NASIONAL
Kompolnas Tegaskan Polisi Terlibat Terorisme Ancamannya Hukuman Mati

Kompolnas Tegaskan Polisi Terlibat Terorisme Ancamannya Hukuman Mati

NASIONAL
Kompolnas Sesalkan Polisi Terlibat Bisnis Senpi Ilegal

Kompolnas Sesalkan Polisi Terlibat Bisnis Senpi Ilegal

NASIONAL
Soal Senpi di Kasus Kematian Bripda Ignatius, Ini Kata Kompolnas

Soal Senpi di Kasus Kematian Bripda Ignatius, Ini Kata Kompolnas

NASIONAL
Kompolnas Saksikan Rekonstruksi Kasus Tahanan yang Tewas di Banyumas

Kompolnas Saksikan Rekonstruksi Kasus Tahanan yang Tewas di Banyumas

NUSANTARA

BERITA TERKINI

Bioskop BTV Selamanya Tayang Akhir Pekan Ini!

LIFESTYLE 4 menit yang lalu
1068212

Saksikan Bioskop Spesial BTV 5 Cowok Jagoan: Rise of The Zombies Sabtu Ini

LIFESTYLE 8 menit yang lalu
1068211

Indonesia vs Korut Digelar Minggu, Ini Hasil dan Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2023

SPORT 19 menit yang lalu
1068210

PSI Butuh Kaesang dan Jokowi untuk Dongkrak Elektabilitas

BERSATU KAWAL PEMILU 23 menit yang lalu
1068209

Populer di Era 2006, Ini Lirik Lagu Terekam (Tak Pernah Mati) dari The Upstairs

LIFESTYLE 26 menit yang lalu
1068182

Soal Restu Jokowi ke Kaesang, Gibran: Itu Bukan Restu Masuk PSI

BERSATU KAWAL PEMILU 32 menit yang lalu
1068208

Film Cinta Semanis Coklat Tayang Malam Ini di BTV

LIFESTYLE 38 menit yang lalu
1068207

Kecanduan Judi Online, Mahasiswa di Lampung Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal

NUSANTARA 58 menit yang lalu
1068206

Banjir Besar Kiriman dari Malaysia, 2 Rumah Warga Malinau Hanyut Terseret Arus

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1068205

Prabowo Disarankan Pilih Yusril sebagai Bakal Cawapres, Ini Alasannya

BERSATU KAWAL PEMILU 1 jam yang lalu
1068204
Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER

Kokok PSI: Kaesang Sudah PSI

BERSATU KAWAL PEMILU




Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT