ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Pemerkosaan Anak di Parigi Moutong, Kompolnas Dorong Penerapan UU TPKS

Sabtu, 3 Juni 2023 | 08:03 WIB
B
R
Penulis: BeritaSatu | Editor: RZL
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti (Kompolnas)

Jakarta, Beritasatu.com - Kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak terhadap RO (15) di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menjadi perhatian publik. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara, dan mendorong penyidik menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam kasus persetubuhan anak oleh 11 tersangka.

"Penggunaan Pasal 2 UU TPKS untuk melengkapi penggunaan UU Perlindungan Anak dan KUHP agar ada jaring bagi para pelaku untuk dihukum seberat-beratnya serta perlindungan kepada korban," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/6/2023) dikutip dari Antara.

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5) menyatakan kasus tersebut bukan pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri. Dasarnya, karena kejadian itu disebut tidak secara paksa, tetapi ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, kata Poengky, pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat pelaku adalah Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, juga digunakan Pasal 65 KUHP untuk perulangan kejahatan yang dilakukan pelaku.

"Jika melihat pasal perulangan kejahatan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun ditambah 1/3 (5 tahun) sehingga total 20 penjara," kata Poengky.

Sanksi pidana kepada para pelaku juga bisa diperberat dengan adanya kerusakan fungsi reproduksi yang dialami korban.

"Maka, ancaman hukuman bisa ditambah," kata Poengky.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Tanggul Sungai Jebol, 2 Desa di Parigi Moutong Dilanda Banjir

Tanggul Sungai Jebol, 2 Desa di Parigi Moutong Dilanda Banjir

NUSANTARA
Banjir Parigi Moutong Hancurkan Jembatan, Rumah Warga Terendam

Banjir Parigi Moutong Hancurkan Jembatan, Rumah Warga Terendam

NUSANTARA
Banjir di Parigi Moutong Rendam 7 Desa, Puluhan Hektare Lahan Rusak

Banjir di Parigi Moutong Rendam 7 Desa, Puluhan Hektare Lahan Rusak

NUSANTARA
Bukit Sanjubi Parigi Moutong Terbakar, Api Belum Terkendali

Bukit Sanjubi Parigi Moutong Terbakar, Api Belum Terkendali

NUSANTARA
Banjir Parigi Moutong Rendam 2 Desa, 391 KK Terdampak

Banjir Parigi Moutong Rendam 2 Desa, 391 KK Terdampak

NUSANTARA
1.329 Jiwa Terdampak Krisis Air Bersih di Parigi Moutong

1.329 Jiwa Terdampak Krisis Air Bersih di Parigi Moutong

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon