Polisi di Padang Nyamar Jadi Pembeli Berhasil Amankan 3 Pengedar Narkoba
Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:26 WIB
Padang, Beritasatu.com - Satuan Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap 3 lelaki asal Panyalaian, Tanah Datar, sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur. Keberhasilan ini terjadi pada Sabtu dini hari, tanggal 3 Juni 2023.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat mengenai seringnya ketiga pelaku melakukan transaksi di perkampungan di kawasan Panyalaian kepada pemuda-pemuda di sekitar sana.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyamaran dengan berpakaian preman untuk membeli narkoba agar bisa bertransaksi langsung dengan polisi.
Saat transaksi berlangsung, polisi berhasil mengamankan dua orang pria beserta barang bukti berupa 6 paket narkoba jenis ganja kering yang siap edar. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan mengidentifikasi pemilik narkoba yang berada di sebuah warung.
BACA JUGA
Bareskrim Akan Gandeng PPATK Telusuri Indikasi Penggunaan Dana Transaksi Narkotika untuk Pemilu 2024
Kepala Satuan Narkoba, AKP Yaddi Purnama, membenarkan penangkapan ketiga pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering asal Nagari Panyalaian. Mereka adalah EP (20 tahun), DS (22 tahun), dan RP (27 tahun). "Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, tim Karanggo melakukan penyamaran dengan pelaku EP dan menyepakati lokasi transaksi di daerah Solok Batuang, Kelurahan Sigando, pada pukul 22.00. Ketika bertemu, petugas langsung menangkap EP yang saat itu datang berdua dengan rekannya DS," ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, dalam saku celana EP, polisi menemukan lima paket daun ganja kering (kecil dan sedang), sedangkan dalam saku celana DS, polisi menemukan satu paket daun ganja kering. "EP mengakui bahwa daun ganja kering tersebut diperoleh dari temannya yang bernama RP. Tim Karanggo segera mencari keberadaan RP sebagai pemilik barang haram tersebut," tambahnya.
Polisi berhasil menemukan RP sedang berada di dalam sebuah warung di Jorong Sawah Parik Panyalaian. Ketika ditangkap, RP mengakui bahwa barang haram tersebut memang berasal darinya. "Saat ini, ketiga pelaku beserta enam paket daun ganja kering tersebut telah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan," tegas Katim Karanggo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




